Tutup Tempat Wisata Saat Libur Tahun Baru, Disbudpar Kudus Surati Pengelola

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus melayangkan surat edaran (SE) menindaklanjuti SE Bupati Kudus nomor 800/4575/39.00/2020. Tentang pelaksanaan protokol kesehatan perjalanan orang selama Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 22 Desember 2020.

“Adanya SE Bupati itu, kemudian pada 23 Desember 2020 kami mengeluarkan SE bagi pengelola wisata di Kudus. Poin yang pertama, dilarang menyelenggarakan perayaan Tahun Baru 2021 di dalam maupun di luar ruangan,” terang Mutrika, Sabtu (26/12/2020).

Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus itu melanjutkan. Semua tempat usaha meliputi pasar modern, rumah makan, warung makan, restoran, kafe, dan pedagang kaki lima, pada 31 Desember 2020 tutup pukul 20.00 WIB.

-Advertisement-

Baca juga: Perketat Prokes, Satgas Pariwisata Kudus Sasar 132 Objek Wisata Hingga Tahun Baru 2021

“Jadi harus tutup pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Berlaku untuk semua daya tarik wisata, desa wisata, dan kolam renang di daerah Kabupaten Kudus,” kata perempuan berkacamata itu.

Sedangkan untuk perjalanan liburan menggunakan transportasi darat, keluar maupun datang ke Kabupaten Kudus, diimbau melaksanakan rapid tes antigen, paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan. Hal itu berlaku untuk pengguna kendaraan pribadi maupun umum.

Baca juga: Hartopo Minta Tempat Wisata Ditutup Saat Libur Tahun Baru

Ia menambahkan, jika sudah mengimbau kepada seluruh pengelola wisata untuk memberi petunjuk informasi terkait penutupan tempat wisata. Selain itu juga menggerakkan Satgas Pariwisata agar terus memonitor tempat-tempat wisata di Kudus.

“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, wajib melaksanakan surat edaran ini. Apabila melanggara akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Bupati Kudus, nomor 41 Tahun 2020,” tutupnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER