Pelanggar Prokes saat Nataru Bakal Ditindak Tegas

BETANEWS.ID, KUDUS – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi beserta rombongan mengadakan monitoring di Pos Pengamanan (Pospam) Natal dan Tahun Baru Ops Lilin Candi 2020 di Simpang Tujuh Kudus, Selasa (29/12/2020) siang tadi.

Tiba di Pos Pam Simpang Tujuh Kudus , kedatangan Kapolda Jateng beserta rombongan disambut oleh Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma bersama Dandim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto.

Baca juga : Pengendara yang Taat Lalu Lintas dan Prokes Dapat Hadiah Bibit Pohon dari Polres Kudus

-Advertisement-

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jateng beserta rombongan mengecek sarana dan prasarana Pos Pengamanan Simpang Tujuh serta mengecek kesiapan dan kelengkapan anggota Pos Pam, baik dari TNI-Polri serta instansi terkait yang terlibat dalam pengamanan Nataru.

Kapolda Jateng mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pengamanan Nataru. Di antaranya Polri, TNI, Dinas Perhubungan, tenaga kesehatan, serta Satpol PP.

Setelah melakukan monitoring dan pengecekan, menurut Kapolda, rata-rata sudah baik dan siap. Oleh karena itu, Ia mengapresiasi sinergi semua pihak dalam pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Saya sampaikan terima kasih pada semua pihak yang sudah bertugas tanpa kenal lelah memberikan pelayanan kesehatan dan pengamanan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ucapnya.

Sebelum meninggalkan lokasi, Kapolda didampingi Kapolres Kudus dan Dandim 0722/Kudus memberikan tali asih untuk petugas Pos Pengamanan.

Baca juga : Perketat Prokes, Satgas Pariwisata Kudus Sasar 132 Objek Wisata Hingga Tahun Baru 2021

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menambahkan, saat ini petugas gabungan fokus terhadap maklumat Kapolri dan surat edaran Plt Bupati Kudus terkait Prokes saat Nataru. Disampaikan bahwa petugas akan menindak tegas sesuai hukum jika ada pelanggar

“Kita akan melakukan tindakan tegas artinya sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti pembubaran kerumunan, kemudian apabila ada penyalaan petasan dan kembang api akan kita berikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER