BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menegaskan tidak pernah melarang gelaran pesta pernikahan selama masa pandemi. Namun, pihaknya terus mengimbau pelaksanaannya harus melalui izin pihak terkait dan memenuhi protokol kesehatan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kudus, Agus Budi Satriyo menyampaikan, pihaknya berharap kepada warga untuk melaporkan kegiatannya terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Terutama kegiatan yang mengundang banyak orang termasuk pesta pernikahan.
Hal itu bertujuan agar Pemkab Kudus bisa memantau dan memberikan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya juga membatasi jumlah tamu undangan maksimal sebanyak 50 orang. Jika tamu undangan lebih dari jumlah itu harus dibagi dalam beberapa sesi.
Baca juga: Panggil 9 Camat, Hartopo Kembali Minta Perketat Protokol Kesehatan
“Kalau dari kami mengikuti instruksi gubernur kemarin, yakni sebanyak 50 orang. Jika tamunya 150, tinggal diatur tiga kali sesi,” jelasnya, Senin (23/11/2020).
Karena dalam Perbup Nomor 41 mengatur tentang Penegakan Protokol Kesehatan harus dijalankan. Dia berharap masyarakat mau menaati dengan menjalankan protokol kesehatan dan mengurus perizinan.
“Surat izin tertulis disampaikan kepada pemerintah desa setempat jika agenda yang berskala desa. Sedangkan kegiatan tingkat kecamatan, maka pemberitahuannya kepada camat. Jadi tidak susah sebenarnya, kalau acaranya sudah lintas Kabupaten silahkan ke Gugus Tugas kabupaten,” terang Agus.
Baca juga: Pemkab Kudus Kembali Berikan APD dan Sarpras Kesehatan untuk Pesantren
Agus menambahkan, Pemkab Kudus sebenarnya tak melarang adanya hajatan. Hanya memang harus dilakukan dengan sejumlah protokol kesehatan yang ketat. Dia juga meminta agar tidak memasang panggung hiburan yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Silahkan saja, asal benar-benar diatur kerumunannya. Panggung tidak boleh dipasang karena itu bisa mengundang kerumunan,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

