BETANEWS.ID, KUDUS – Sebuah plang berukuran 40 x 30 sentimeter tampak terpasang di perempatan Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Plang bertuliskan ‘Merah Harus Berhenti, Tidak Boleh Jalan’ itu dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus. Hal tersebut disebabkan banyaknya warga yang melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) saat menunjukan warna merah, tanda harus berhenti.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Dishub Kudus menggandeng Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Kudus untuk memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melintas di sana agar tertib berlalulintas. Kepala Dishub Kabupaten Kudus Abdul Halil mengatakan, berdasarkan evaluasi di lapangan, banyak pengendara dan pengguna jalan yang mengabaikan lampu lalu lintas.

“Ini kami pasang rambu-rambu penegas bahwa saat lampu merah harus berhenti tidak boleh jalan. Ini inovasi baru kami untuk memasang rambu penegas di empat titik dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah,” katanya Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Pengendara yang Taat Lalu Lintas dan Prokes Dapat Hadiah Bibit Pohon dari Polres Kudus
Sementara itu, Moh Zubaedi, Kabid Keselamatan dan Sarana Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dishub Kabupaten Kudus menjelaskan, pemasangan rambu penegas mulai di lampu APILL Prambatan Lor, pertigaan Rumah Sakit Islam (RSI), pertigaan Dersalam, dan pertigaan arah Bulung Jekulo.
“Di empat titik lokasi itu sering terjadi pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan semrawut. Selain itu juga sering terjadi cek-cok dan kecelakaan antar pengendara. Kami berharap dengan ini pengendara bisa tertib,” jelasnya.
Baca juga: Dishub Kudus: ‘Banyak Pesepeda Penuhi Jalan dan Tak Taat Aturan’
Dari pihak Polres Kudus yang hadir di sana, IPDA Ngatno menambahkan, upaya tersebut bertujuan untuk menghindari dan mengurangi angka kecelakaan. Selain imbauan penegasan, pihaknya juga akan menugaskan personel di jam-jam padat pengendara.
“Akan kami siapkan petugas di lapangan untuk pengawasan. Khususnya di jam padat, misal pagi dan sore. Secara otomatis anggota kami akan melakukan penindakan tegas bagi yang melanggar,” tambah Kanit Dikyasa Satlantas Polres Kudus itu.
Editor: Ahmad Muhlisin

