BETANEWS.ID, KUDUS – Plt Bupati Kudus HM Hartopo terlihat berjalan pelan menuju sebuah panggung bertuliskan Deklarasi Cinta Damai Tolak Aksi Anarkis di Kabupaten Kudus yang berada di depan Kantor Bupati Kudus, Senin (19/10/2020). Pergerakan orang nomor satu di Kota Kretek itu kemudian diikuti beberapa orang yang mengambil tempat masing-masing di panggung tersebut. Tak lama kemudian, Hartopo dengan diikuti semua orang yang hadir kemudian membaca teks yang dipegangnya.
Usai memimpin deklarasi yang dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama itu, Hartopo mengimbau masyarakatnya untuk memperjuangkan hak buruh dengan cara yang baik.

“Kemarin itu di luar daerah banyak buruh yang ikut demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, diberhentikan karena bolos kerja. Kasus yang terjadi di Tangerang, jangan sampai terjadi di Kudus. Kalau sudah seperti itu kita sendiri yang rugi,” ungkap Hartopo dalam acara yang diikuti Forkopimda, ormas, serikat pekerja, dan perwakilan pengusaha itu.
Baca juga: Deklarasi Tolak Demo Anarkis, Ganjar Tegaskan Buka Ruang Aspirasi UU Cipta Kerja
Pihaknya tidak melarang adanya demo, karena itu merupakan hak setiap warga negara. Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan kondusif serta mengikuti aturan.
“Jangan sampai terjadi demo yang anarkis di Kudus. Kudus itu cinta damai, jadi jangan sampai demo anarkis,” jelasnya.
Ia berharap, dengan digelarnya kegiatan deklarasi cinta damai ini, kondusifitas masyarakat tetap terjaga dan tidak ada aksi anarkisme di Kudus. Bagi masyarakat yang ingin melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, agar bisa menempuh cara yang benar.
Baca juga: Bakti Sosial ke Warga Terdampak Covid-19, Cara Pelajar Kota Semarang Tolak Demo Anarkis
Disamping Hartopo, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengungkapkan, pihak kepolisian masih terus melakukan antisipasi terhadap aksi kelompok-kelompok perusuh. Terkait adanya demo lanjutan aksi tolak UU Cipta Kerja di Kudus, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait hal tersebut.
“Belum ada lagi permohonan izin yang masuk ke kami. Di masa pandemi seperti ini, alangkah lebih baik jika menyuarakan aspirasi dengan cara konstitusional, seperti audiensi atau Judicial Review (uji materi UU Omnibus Law Cipta Kerja),” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

