BETANEWS.ID, KUDUS – Puluhan warga terlihat berbondong-bondong datang ke Balai Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Kedatangan mereka untuk melakukan audensi terkait penolakan keberadaan kandang ayam yang selama ini disebut mencemari lingkungan di desanya.
Satu di antara warga Desa Panjang, Joko Roni menuturkan, pihaknya ingin aktivitas ternak ayam yang berada di Desa Panjang, RT 01 RW 03, Kecamatan Bae, Kudus dihentikan. Menurutnya, peternakan ayam petelur tersebut mengganggu aktivitas warga dan juga mencemari lingkungan sekitar.

Baca juga : Warga Pasuruhan Kidul Geruduk Balai Desa, Tuntut Pabrik Tahu Ditutup
“Efeknya ada lalat dan baunya tidak sedap. Dan kotorannya juga dibuang ke sungai, jadi sangat mengganggu sekali,” tuturnya saat ditemui usai Audiensi di Balai Desa Panjang, Selasa (29/9/2020).
Selain mencemari lingkungan dengan membuang kotoran ke sungai, peternakan itu juga disebut tidak memiliki izin pendirian usaha. Kemudian, limbah yang dihasilkan dari kegiatan bisnis tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya.
“Yang bersangkutan juga belum mempunyai izin usaha ternak ayam. Pembuangan limbah kotoran ayam pun juga tidak jelas. Limbah tidak dikelola dengan baik,” jelasnya.
Pihaknya menginginkan, agar kandang yang beroperasi sejak Desember 2019 tersebut segera ditutup. Menurutnya, masyarakat sekitar kandang sudah merasa resah akan aktivitas ternak ayam tersebut.
“Permintaan warga, kandang ayam tersebut harus segera ditutup. Karena selama ini sudah mencemari lingkungan,” tambahnya.
Audiensi yang dihadiri warga, Kepala Desa Panjang, perwakilan dari Kecamatan Bae, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemilik kandang ayam tersebut berlangsung alot. Sempat terjadi adu mulut antara warga dan pemilik kandang.
Menurut Kepala Desa Panjang Eko Oktavian, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pengusaha Aliman Dukin mengenai pencemaran lingkungan yang dilakukannya. Menurutnya, peringatan tersebut diberikan tiga kali yang dilakukan sejak bulan Januari 2020.
“Kami sudah memberikan waktu. Kami sudah berikan SP satu, dua, tiga namun tidak dihiraukan. Lah, ini puncak-puncaknya warga sudah tidak tahan dengan adanya kandang tersebut,” tuturnya.
Baca juga : Tuntut Diizinkan Manggung Lagi, Biduan di Kudus Demo Sambil Joget di Jalanan
Menurut Eko, kandang tersebut berkapasitas seribu ekor. Dengan adanya persoalan tersebut, masyarakat menginginkan agar usaha peternakan ayam ditutup. Pihaknya meminta nantinya, agar Satpol PP dapat menindaklanjuti permintaan warga dari hasil audiensi.
“Ini juga ada petunjuk dari Dinas PUPR, lokasi yang digunakan untuk kandang ayam hanya untuk pemukiman saja. Bukan untuk lahan peternakan,” terangnya.
Editor : Kholistiono

