BETANEWS.ID, PATI – Petugas gabungan dari Kecamatan Gembong melakukan razia protokol kesehatan di sejumlah tempat yang disinyalir menjadi tempat tongkrongan warga dan juga warung kopi. Hal ini menindaklanjuti upaya pemerintah untuk menekan jumlah angka kasus Covid-19. Apalagi, saat ini Kabupaten Pati mengalami peningkatan dalam hal kasus Covid-19 tersebut.
Camat Gembong Cipto Mangun Oneng memimpin langsung operasi gabungan yang terdiri dari petugas Kecamatan Gembong, Polsek Gembong, Koramil Gembong dan Puskesmas Gembong. Secara rutin, petugas gabungan menyisir sejumlah tempat yang disinyalir menjadi tempat tongkrongan warga.

Baca juga : Panik Ada Razia Masker, Warga yang Berkerumun di PKL Langsung Kabur
Pihaknya juga mengimbau kepada pemilih warung kopi atau lainnya agar sudah tutup pada pukul 22.00 WIB. Hal ini, mengingat pemberlakuan jam malam di Pati sudah diterapkan, yakni mulai pukul 22.00-04.00 WIB.
“Kami setiap malam melakukan operasi di wilayah kami. Kalau ada yang berkerumun tentu kami bubarkan, dan jika ada yang kedapatan tidak menggunakan masker kami berikan sanksi sosial,” ujar Mangun Oneng.
Sejauh ini, pihaknya masih memberikan toleransi bagi warga yang kedapatan tidak kenakan masker, dengan belum memberikan sanksi denda. Namun, untuk sanksi sosial tetap diterapkan. Di antaranya, warga disuruh menyanyikan Lagi Indonesia Raya dan juga push up, bagi yang tidak menggunakan masker.
Camat Gembong menegaskan, razia yang dilakukan tersebut bukan tanpa dasar. Hal itu mengacu kepada Perbup Nomor 66 tahun 2020, yang di dalamnya mengatur terkait pengetatan protokol kesehatan. Seperti kewajiban memakai masker hingga pemberlakuan jam malam, serta pemberian sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 100 dan Rp 300 ribu bagi ASN maupun perangkat desa yang kedapatan tidak memakai masker.
Oneng menyebut, beberapa tempat yang dirazia di antaranya warung-warung di kompleks Pasar Gembong hingga warung disekitar Waduk Seloromo, serta tempat lain yang menjadi tempat berkerumun.
Baca juga : Dua Pekan Berjalan, Setiap Hari Rata-Rata 25 Warga Terjaring Razia Masker
“Dalam razia yang kami lakukan ini, petugas masih menemukan sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan, yakni tidak mengenakan masker dan bergerombol di warung serta di tempat bilyard. Guna memberi efek jera kami memberikan sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan hingga hukuman push up,” ungkapnya.
Camat berharap, dengan langkah penertiban yang terus dilakukan tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Pati.
Editor : Kholistiono