BETANEWS.ID, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengambil langkah tegas untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Ganjar akan mengenakan denda kepada jajarannya yang melanggar protokol kesehatan.
Ganjar mengatakan, sanksi yang diberikan bentuknya macam-macam, mulai teguran lisan, tertulis, kerja sosial, hingga denda dan pemotongan TPP. Tentunya, penerapan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan aspek lainnya.

“Dendanya Rp 500 ribu dan juga ada pemotongan TPP. Sehingga, ini tidak main-main,” jelasnya ditemui usai pemaparan Pergub protokol kesehatan di Ruang Rapat Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng, Rabu (2/9/2020).
Khusus untuk pemotongan TPP, Ganjar melanjutkan, itu diberikan untuk pelanggaran berat. Sanksinya adalah pemotongan sebesar 10 persen selama tiga bulan.
Baca juga: Ganjar Semprot Anggota DPRD Grobogan Tak Pakai Masker
“Kita sekarang membuat komitmen di antara ASN Pemprov Jateng. Kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, kita juga menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini,” kata Ganjar.
Pembuatan Pergub tersebut lantaran saat ini banyak bermunculan klaster perkantoran. Sehingga, langkah represif tersebut diambil Ganjar untuk memutus penyebaran Covid-19.
“Hari ini saya tandatangani. Saya minta semua Kepala Dinas menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan,” ucapnya.
Untuk penerapan sanksi, masyarakat dapat ikut berpartisipasi. Apabila melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkannya.
“Bisa difoto terus kirim ke saya. Disamping itu, tentu Satpol PP, BKD, dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol,” pungkasnya.
Baca juga: Siap-Siap! Jateng Berlakukan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Pekan Depan
Sementara itu, Plt Sekda Pemprov Jateng, Herru Setiadhie menambahkan, dasar dibuatnya Pergub tersebut tidak lain adalah kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sehingga, mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
“Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya,” jelasnya.
Pemberian sanksi lanjut Herru juga tidak langsung pada sanksi terberat. Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi point pemberian sanksi.
“Jadi ada urut-urutannya, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial, hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP,” tandas Herru.
Editor: Ahmad Muhlisin

