BETANEWS.ID, KUDUS – Pedangdut Ayu Vaganza (23) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kudus, Selasa (30/6/2020). Perempuan yang memiliki nama asli Andita Ayu Nilasari ini, ditangkap bersama teman lelakinya, WR (30). Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan Desa Dersalam RT 01 RW 02, Kecamatan Bae, Kudus.
Ayu Vaganza menuturkan, dirinya mengkonsumsi narkotika jenis Inex karena sepi job manggung. Menurutnya, selama pandemi Covid-19, dirinya tidak mendapatkan tawaran menyanyi dari manapun.

“Jobnya sepi, gak ada kegiatan. Makanya saya pakai (narkotika) ini,” tuturnya saat Konferensi Pers di Mapolres Kudus, Kamis (2/7/2020).
Baca juga : Polres Kudus Gelar Simulasi Antisipasi Dampak Terburuk Covid-19
Dia memberitahukan, dulu dirinya memang pernah menggunakan narkoba, namun sempat berhenti selama satu tahun. Saat manggung pun, dirinya tidak pernah menggunakan barang haram tersebut.
“Dulu pernah pakai (narkoba), tapi sudah sempat berhenti kurang lebih setahun. Ini baru pakai lagi. Kalau manggung gak pernah pakai malah,” jelasnya.
Ayu Vaganza memberitahukan, barang haram tersebut dibelinya dari seorang bernama Genjik (nama panggilan), dengan harga Rp 300 ribu.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menuturkan, pelaku menggunakan narkotika tersebut secara bersama-sama bersama WR yang berasal dari Desa Welahan, RT 4 RW 3, Kecamatan Welahan, Jepara. Hal tersebut dibuktikan dari hasil tes urin yang dinyatakan positif.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Sejak tanggal 27 Juni dilakukan penyelidikan. Tanggal 30 Juni kita lakukan penangkapan,” jelasnya.
Menurut kapolres, dari penangkapan yang dilakukan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Inex satu paket yang berisi lima butir. Satu paket narkotika tersebut dibeli dengan harga Rp 1,8 juta.
“Pelaku diketahui, tersangka ini telah bertransaksi Inex beberapa kali. Barang ini diperolehnya dari Semarang,” tuturnya.
Baca juga : Peringati Hari Bhayangkara Ke 74, Polres Kudus Bagikan Ratusan Nasi
Katanya, pelaku menggunakan narkotika tersebut bukan hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan dijual agar memperoleh keuntungan.
“Alasan karena job sepi, makanya konsumsi Inex. Dan rencana akan dijual lagi. Namun kita masih dalami lagi,” tuturnya.
Dari kejadian tersebut, Ayu Vaganza dan teman lelakinya akan dijerat pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Mereka akan diancam hukuman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
Editor : Kholistiono

