Ketersediaan Pupuk Bersubsidi di Kudus Baru Aman Hingga September

BETANEWS.ID, KUDUS – Sejumlah kertas berisi ajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi terlihat sedang dicek oleh seorang pria di salah satu ruangan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus. Pria bernama Abdullah Muttaqin (49) itu, berkenan berbagi informasi terkait ketersediaan pupuk bersubsidi di Kudus. Menurutnya, ketersediaan pupuk bersubsidi hanya aman hingga bulan September 2020.

Sedangkan bulan Oktober 2020 kemungkinan sudah mulai lampu kuning. Yang berarti ketersediaan belum bisa dikatakan aman. Sehingga, pihaknya mengajukan pupuk tambahan untuk mencukupi kebutuhan pupuk bersubsidi hingga bulan Desember 2020.

Baca juga : Ganjar Takjub Inovasi Petani Muda Asal Kudus, Tanam Melon Tanpa Pestisida

-Advertisement-

“Jadi, awal bulan ini kami mengajukan pupuk tambahan. Karena dari RDKK yang kami ajukan hanya turun sekitar 60 persen. Jadi masih ada kekurangan sekitar 40 persen dari kebutuhan, dan ini baru proses kami ajukan,” kata Anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kudus kepada betanews.id.

Pria yang akrab disapa Taqin itu melanjutkan, RDKK pupuk bersubsidi dihitung sesuai kebutuhan lahan garapan petani. Petani yang punya garapan lahan harus mendaftarkan diri ke admin kecamatan. Untuk syarat pendaftaran, harus melampirkan bukti pajak tanah garapan dan KTP.

Setelah terdaftar, nantinya petani akan mendapat kartu tani. Datanya akan masuk ke aplikasi e-RDKK pupuk bersubsidi. Dan data tersebut menjadi landasan pengajuan pupuk bersubsidi untuk kebutuhan selama satu tahun.

Baca juga : Budidaya Anggur Secara Organik Diklaim Lebih Cepat dan Buahnya Lebih Banyak

“Dari data tersebut, kemudian kami ajukan kebutuhan pupuk bersubsidi. Jadi petani sudah ada jatah pupuk, dan hanya bisa diambil dari kios sesuai wilayah masing-masing,” terangnya, Senin (13/7/2020).

Maksimal subsidi hanya 2 hektare, tidak boleh lebih. Jika garapan lebih dari dua hektar, sisanya harus membeli pupuk non subsidi yang harganya lebih mahal.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER