31 C
Kudus
Selasa, Maret 18, 2025

Izin Resepsi Pernikahan saat New Normal Cukup ke Kades

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus memperbolehkan acara pesta dan hajatan dilakukan di masa persiapan new normal atau tatanan normal baru. Namun, dalam pelaksanaan tersebut, penyelenggara acara tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Plt Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus Wahyu Haryanti mengungkapkan, pihaknya memperbolehkan acara pesta, seperti resepsi pernikahan dilakukan. Pihaknya juga mempermudah izin dalam kegiatan tersebut.

“Jadi izinnya tidak perlu ke Dinas (Disbudpar) cukup ke Satgas Jogo Tonggo, kepala desa atau lurah,” tuturnya saat ditemui selepas audiensi dengan Komunitas Vendor Bersama (Kavesa) di Gedung Sekretaris Daerah lantai IV, Senin (29/6/2020).

-Advertisement-

Baca juga : Warga Kudus Sudah Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Menurutnya, jika izin harus dilakukan ke Disbudpar, tentu akan menyulitkan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga tidak memiliki anggaran untuk pelayanan tersebut.

Dikatakan Wahyu, mengenai perizinan yang harus ke Disbudpar, yakni acara komunitas besar seperti mengundang grup musik atau komunitas lainnya. Minimal waktu yang diberikan yakni dua pekan sebelum pelaksanaan kegiatan.”Misal ada acara sunatan mendatangkan Barongan. Lah nanti itu izin dulu,” tuturnya.

Namun pihaknya meminta, dalam pelaksanaan kegiatan pesta terutama resepsi pernikahan harus memberlakukan pembatasan-pembatasan protokol kesehatan.

Wahyu menjelaskan, pembatasan tersebut di antaranya maksimal tamu yang datang yakni 30 persen sampai 50 persen dari kapasitas lokasi resepsi. Selain itu, tamu yang datang harus dibuat sift dan tercatat dalam buku tamu.

“Nanti dicantumkan jamnya juga. Misalkan nanti ditemukan ada kasus (Covid-19), trakingnya akan lebih mudah,” tuturnya.

Selain itu, pelaksanaan acara harus di dalam gedung. Tidak boleh di luar ruangan. Namun untuk acara resepsi pernikahan yang lokasinya berada di rumahan, nanti akan dibatasi dan diawasi oleh Satgas Jogo Tonggo.

“Pasang tratak boleh. Namun harus memberlakukan protokol kesehatan. Harus pakai masker, ada tempat cuci tangan dan nata kursinya harus dikasih jarak,” jelasnya.

Yang tak kalah penting, lanjut Wahyu, tidak boleh mengundang tamu dari luar Kabupaten Kudus. Menurutnya, upaya tersebut sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga : Orkes Dangdut di Kudus Sudah Boleh Digelar Kembali, Ini Syaratnya

“Kita tidak tahu tamu tersebut habis dari mana saja. Ini untuk kewaspadaan saja,” tuturnya.

Nantinya bagi yang melanggar, pihaknya tidak memberikan sangsi khusus. Menurutnya, pembatasan ini menjadi kesadaran bersama untuk memulai kehidupan baru di masa pandemi.

“Jika nanti ada yang sudah pakai masker namun dicopot. Terus ada yang berkerumun. Nanti MC akan selalu mengingatkan,” tutupnya.

Editor : Kholistiono

Imam Arwindra
Imam Arwindrahttps://betanews.id
Jurnalis Beta Media yang sejak awal ikut terlibat dalam pembentukan Seputarkudus.com, cikal bakal Betanews.id.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER