Dishub Kudus Berencana Buat Jalur Khusus Sepeda

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana membuat jalur khusus sepeda. Langkah ini diambil lantaran semakin meningkatnya pengguna alat transportasi kayuh tersebut di Kota Kretek.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil menuturkan, pemerintah daerah ingin memberikan rasa aman kepada para pesepeda, dengan membuat sarana dan prasarana pendukung berupa jalur sepeda yang dapat meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil saat ditemui di kantornya, Jumat (10/7/2020). Foto: Imam Arwindra.

“Jalan yang dibuat nanti jalan Kabupaten, bukan Provinsi,” tuturnya saat ditemui di Kantor Dishub Kudus, Jumat (10/7/2020).

-Advertisement-

Saat ini, pihaknya sudah membuat kajian penetapan jalur sepeda. Setelah kajian tersebut disetujui oleh Plt Bupati Kudus, pembangunan akan langsung dikerjakan di 2020.

Baca juga: Jadi Tren Sejak Pandemi, Pelanggan Bengkel Sepeda Pak Pwa Sampai Antre

Selanjutnya, ketika sudah mendapatkan persetujuan dari Plt Bupati Kudus, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus untuk merealisasikan rencana tersebut.

“Kalau sudah dapat persetujuan dan arahan, tahun ini langsung kita buat. Sebenarnya peningkatan moda transportasi sepeda tidak hanya di Kudus saja, namun hampir di semua daerah,” beber Halil.

Dari 11 ruas jalan yang dianalisa, lanjut Halil, tujuh di antaranya memenuhi kriteria. Analisa yang diberikan yakni terkait lebar jalan serta volume dan caphacity ratio (V/C Ratio) ruas jalan.

“Memang fokusnya di jalan pusat kota saja,” kata Halil.

Halil kemudian membeberkan beberapa jalan yang akan dibuat jalur sepeda, yakni jalur seputaran Simpang Tujuh Kudus, Jalan Sunan Kudus (segmen 2), Jalan Ahmad Yani, Jalan dr Loekmono Hadi, dan Jalan dr Ramelan.

“Untuk Jalan dr Loekmono Hadi dan Jalan dr Ramelan nanti yang dibangun di jalur lambatnya,” jelasnya.

Baca juga: Amankah Pakai Masker saat Bersepeda? Ini Penjelasan Ahli Paru RS Mardi Rahayu

Pembangunan jalur khusus sepeda sendiri sudah diatur dalam perundang-undangan. Yakni UU nomor 22 tahun 2009 pasal 25, pasal 45 dan pasal 62 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Disebutkan di pasal 25, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

“Desainnya sudah kami buat semua. Jadi kami sudah siap,” terangnya.

Ketika jalur sepeda itu sudah ada, pihaknya meminta pesepeda harus mematuhi rambu lalu lintas dan perlengkapan sepeda kudu lengkap.

“Jadi jangan lupa pakai helm dan penanda. Bisa pakai lampu atau rompi yang bisa memantulkan cahaya,” tutup Halil.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER