BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang pria tampak sedang menandatangani sejumlah berkas di mejanya. Dia tak lain adalah Eko Hari Djatmiko (51), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kudus. Setelah menandatangani berkas itu, dia berbagi penjelasan kepada betanews.id tentang layanan online Dukcapil. Di antaranya adalah Kartu Keluarga (KK).
Menurutnya, saat ini banyak warga yang sedang mengurus pembaruan KK. Dalam mengurus KK online, pria yang akrab disapa Eko itu berbagi tips agar cepat prosesnya, yakni dengan memperhatikan ukuran file foto yang hendak diunggah sebagai persyaratan.

Baca juga : Sekarang Cetak KK Hingga Akta Pakai Kertas HVS, Ini Alasannya
“Karena ada batasan maksimal ukuran file, biasanya gagal saat mengunggah foto persyaratan. Saran saya discreenshot dulu agar file menjadi lebih kecil. Selain itu juga pastikan foto masih terlihat jelas, agar bisa dibaca,” terangnya.
Dia juga menjelaskan persyaratan untuk memperbarui KK jika ada keluarga yang meninggal. Pertama harus mengurus akta kematian terlebih dahulu. Setelah itu baru diunggah semua persyaratannya.
“Suaratnya yaitu foto akta kematian, KK asli, KTP yang meninggal, kemudian KTP suami atau istri. Jika yang meninggal belum menikah maka cukup KTP yang bersamgkutan saja. Karena tidak ada pasangan yang dirubah statusnya,” jelasnya belum beberapa hari yang lalu saat ditemu di ruangannya.
Baca juga : Antisipasi Penyebaran Covid-19, Dukcapil Kudus Maksimalkan Layanan Online
Kepala Dinas tersebut juga melanjutkan, selain mengunggah persyaratan, semua anggota juga harus dicek datanya. Setelah pilih edit dan dicek, kemudian disimpan. Hal itu guna memastikan jika data benar sudah dilakukan pengecekan.
“Jadi kalau dicek dibuka saja maka belum terbaca oleh sistem kami. Maka dari itu perlu dipilih edit meskipun tidak ada perubahan, kemudian disimpan,” tuturnya.
Editor : Kholistiono

