BETANEWS.ID, SEMARANG – Wahyu (42) dan Sri Utami (39) sedang menyelesaikan pesanan kaus di rumah produksi yang berada di Jalan Papandayan No 10 A, Kalilangse, Gajahmungkur, Semarang, Senin (1/6/2020). Tempat sablon yang masih berada di area kediamannya itu sudah sejak 1998 lalu jadi lahan untuk mengais rezeki. Ialah Semar Polos, usaha konveksi sablon kaus yang jadi pelopor kaus oleh-oleh khas Semarang.
Sambil memperlihatkan beberapa produknya, Uut begitu sapaan akrabnya kemudian bercerita tentang awal mula jualan kaus. Dikatakannya, dari awal perintisan, ia dan suami masih belum memiliki ciri khas merek dagang. Mereka menerima pesanan cetak apapun yang dipesan, mulai dari kaus, spanduk, hingga berbagai merchandise lain.

“Kalau merintis awal dari tahun 1998. Saat itu belum fokus ke kaus. Lalu atas dorongan teman-teman, kami akhirnya membuat merek sendiri sebagai kaus oleh-oleh pada tahun 2015,ā bebernya.
Dari ide pembuatan kaus oleh-oleh itu, dia kemudian memikirkan ciri khas yang bisa menjadi andalan produknya. Akhirnya tercetuslah ide memperkenalkan sejarah Semarang lewat kaus bermerek Semar Polos.
Baca juga: Harga Mulai Rp 85 Ribuan, Dadiwae Jadi Solusi Cetak Kaos Hasil Desain Sendiri
āKarena kami suka kesenian dan sejarah, kami memutuskan untuk menjual produk sekaligus mengenalkan sejarah Semarang. Dari sana kami juga mengedukasi para pembeli baik itu wisatawan lokal maupun mancanegara tentang Kota Semarang,” ungkap Uut.
Menurutnya, sejarah merupakan satu hal yang tidak bisa dilupakan oleh generasi sekarang. Oleh karena itu, melalui produk yang mereka jual, ia dan suami berharap bisa memberikan pengetahuan tersebut. Sehingga masyarakat mengenal, tahu, dan akhirnya bisa mencintai Kota Semarang.
āLangkah itu akhirnya diapresiasi oleh banyak pihak dan membuat Semar Polos menjadi merek yang diakui menjadi pelopor kaus khas Semarangan,ā ungkap dia.
Dari pengakuan itu, 2018 lalu Semar Polos mendapatkan fasilitas dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk permohonan hak kekayaan intelektual (HKI) melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, karena merek Semar Polos dianggap memiliki sususan diksi yang umum, akhirnya Uut menyingkat merek itu menjadi Selos (Semar Polos). Akhirnya, merek dagang tersebut mendapatkan persetujuan dan sudah diakui secara legal.
Uut lantas menjelaskan arti nama beserta logo merek dagangnya. Gambar logo yang bentuk gajah, dimaksudkan untuk mengenalkan Gajahmungkur yang merupakan daerah asal pasutri tersebut. Kemudian untuk nama Semar Polos, Semar dari kata Asem Arang atau dua kata yang membentuk nama Semarang. Lalu Polos, yang berarti apa adanya.
Baca juga: Saptaria Fashion, Produksi Hijab Premium Harga Miring
āHarapannya sebagai manusia, kita selalu hidup apa adanya. Nggak neko-neko. Seperti itu,” harap Uut.
Saat ini, produk Semar Polos bisa didapatkan di beberapa titik tempat wisata, seperti Kota Lama, Gedung Dekranasda, Pasar UMKM Srondol, dan beberapa titik lainnya.
āSelain beberapa titik tempat wisata, kami juga menjual produk di pameran-pameran pariwisata, mulai dari pameran di dalam kota, luar kota hingga luar negeri. Harganya mulai Rp 95 ribu sampai Rp 100 ribu,ā tutup Uut.
Editor: Ahmad Muhlisin