BETANEWS.ID, KUDUS – Felicia Natali Yuwono (29) tampak sibuk mengamati para karyawan yang sedang melayani pelanggan di Kafe Susu Moeria, Senin (8/6/2020) sore. Kafe yang berada di Jalan Pemuda Nomor 64, Desa Panjunan, Kecamatan Kota, Kudus itu memang tampak ramai. Makanya, ia ingin memastikan semua pelayanan yang diberikan sudah maksimal.
Ditemui di sela-sela aktivitasnya, Felicia kemudian berbagi kisah usaha yang sudah turun temurun hingga empat generasi itu. Mulanya, usaha susu yang sudah dirintis sejak 1938 tersebut melayani permintaan susu dengan sistem loper. Hingga akhirnya mendirikan kafe susu di tahun 1996 bernama Kafe Susu Moeria.

Selain punya usaha susu, pihak keluarga juga punya progam wisata edukasi peternakan sapi perah. Program ini menyasar anak-anak dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), dan Sekolah Dasar (SD). Materinya lebih condong pada edukasi perihal sapi perah dan cara memerah susu sapi.
Baca juga: Kafe Susu Moeria, Tempat Nongkrong Sehat Ala Anak Muda Kudus
“Sebenarnya, sejak dulu kan peternakan masih di sini. Jadi program itu sudah mulai ada. Cuma sekarang difokuskan ke anak-anak. Karena ruangan dan sapi juga kami batasi. Khusus untuk program itu di mini farm kami,” bebernya.
Karena menyasar anak-anak, meteri yang diberikan juga disesuaikan dengan umur meraka. Utuk PAUD dan TK lebih pada pengenalan sapi perah dan terus cara memerah susu, sedangkan usia yang lebih besar atau setingkat SD, lebih pada manajemen untuk beternak sapi perah.
“Jadi sesuai dengan kurikulum sekolah PAUD, TK, dan SD. Itu akhirnya kami kerja sama untuk ada program edu trip. Ya, sesuai usia mereka,” kata Felicia.
Baca juga: Susu Moeria, Penuhi Kebutuhan Susu Warga Kudus Sejak 1938
Untuk memanfaatkan program edukasi itu, pihak sekolah bisa mendaftar dengan sistem pemesanan. Hal ini dikarenakan untuk menjaga kualitas sapi yang hendak diperah susunya. Di Wisata edukasi tersebut, pihaknya akan melayani pengunjung mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
“Akan tetapi mulai bulan Maret lalu, program yang mulai berjalan sejak 3 tahunan terakhir itu harus sementara dihentikan. Hal ini terkait dengan peraturan pemerintah serta kondisi pandemi Covid-19,” tukasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

