31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Beredar Kabar Boleh Salat Id di Masjid, Ganjar Tegaskan Salat Id di Rumah Saja

BETANEWS.ID, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan kabar pemberian izin salat Idul Fitri di masjid pada Minggu (24/5/2020) yang beredar lewat media sosial tidak benar alias hoaks.

Kabar itu menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberi izin pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan asal menepati beberapa syarat, seperti mengenakan masker sampai pengaturan barisan salat. Dalam pesan tersebut juga tertulis, peraturan diteken oleh Sekda Jateng Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ganjar berharap masyarakat mematuhi perintah dari Kementerian Agama yang telah mengeluarkan ketentuan agar masyarakat melaksanakan salat di rumah saja.

-Advertisement-

Baca juga: Putus Penyebaran Covid-19, MUI Jateng Anjurkan Salat Id di Rumah

“Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia, terus kemudian dari organisasi besar keagamaan,” tegas Ganjar, Minggu (17/5/2020).

Selain mengurangi mudarat, Ganjar mengatakan, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah, Majelis Ulama Indonesia di Jawa Tengah telah mengeluarkan panduan bahkan teks khotbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan salat di rumah.

“Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga salat Idul Fitri di rumah,” katanya.

Baca juga: Penerbangan Beroperasi Lagi, Ganjar Cek Protokol Kesehatan Bandara Ahmad Yani

Ganjar juga menanggapi keputusan Pemerintah Kota Tegal yang berencana melaksanakan salat Idul Fitri di masjid agung setempat. Bahkan, dirinya mengatakan belum ada jalinan komunikasi yang dilayangkan Pemkot Tegal pada dirinya.

“Tadi pagi pak Wakil Walikota melaporkan penanganan COVID-19 tapi tidak bertanya soal itu kepada saya. Belum komunikasi dengan saya. Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama,” pungkas Ganjar.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER