BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 20 nasabah Bank Central Asia (BCA) Cabang Kudus telah mengajukan penangguhan pembayaran pinjaman. Hal tersebut dilakukan karena mengaku terdampak Covid-19.
Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) BCA Kudus Yonathan Kurniawan menuturkan, saat ini 20 nasabah yang sudah mengajukan penangguhan dan keringanan cicilan pembayaran sedang dilakukan analisa. Menurutnya, pihaknya perlu melakukan survey lapangan untuk mengetahui kondisi nasabah sebenarnya.
“Nanti akan kami analisa dulu. Bisa juga pengajuan penangguhan, namun mendapatkan keringanan. Jadi tergantung kondisi,” ungkapnya saat memberikan bantuan sembako di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (18/5/2020).
Dia menjelaskan, dalam pandemi Covid-19, penangguhan dan keringanan kredit boleh diajukan nasabah. Pihaknya akan mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Baca juga: 535 Nasabah BPR BKK Kudus Ajukan Restrukturisasi Kredit, 159 Disetujui
Dalam praktikknya, Yonathan menjelaskan, nasabah yang mendapatkan penangguhan tidak perlu membayar tagihan utang pokok. Namun cukup membayar bunganya saja.
Sedangkan, nasabah yang mendapatkan keringanan cicilan, akan mendapatkan penurunan suku bunga.
“Kami tentu menyesuaikan kondisi masing-masing nasabah,” ungkapnya.
Yontahan menambahkan, pihaknya memberi syarat khusus nasabah yang bisa mengajukan penangguhan dan keringanan. Yakni pelaku usaha skala kecil hingga menengah. Pinjaman yang dilakukan maksimal Rp 15 miliar.
“Jika lebih Rp 15 miliar itu sudah masuk komersial,” jelasnya.
Baca juga: Sejak April Hingga September 2020, Pemerintah Tanggung Pajak UMKM
Namun menurut Yonathan, terdapat juga nasabah yang menolak penangguhan dan keringanan kredit, karena nasabah tersebut masih mampu untuk membayar.
“Semua masih proses untuk restrukturisasi kredit, ya. Jadi total keseluruhan dan yang kami setujui masih kami hitung,” tutupnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

