31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Pemda Harus Sediakan Pemakaman Khusus Covid

BETANEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah daerah diminta untuk menyediakan tanah pemakaman bagi jenazah korban Covid-19. Hal itu untuk mengantisipasi jika penolakan penguburan jenazah yang terinfeksi virus Corona kembali terulang.

Instruksi itu, dituangkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007521, bertarikh Kamis 17 April 2020. Edaran itu bertujuan untuk memastikan kesediaan lahan pemakaman bagi jenazah korban Covid-19.

“Perlu ketersediaan lahan untuk jenazah korban akibat Corona Virus Disease (Covid-19), termasuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia,” tulis Ganjar.

-Advertisement-

Baca juga : Semarang Zona Merah, Walikota Diminta Tak Ragu Terapkan PSBB

Dalam surat tersebut, gubernur mendesak bupati/ wali kota untuk mengambil langkah strategis menyediakan tanah pemakaman korban Covid-19 dengan mempertimbangkan kondisi mendesak. Penyediaan lahan dengan mengoptimalkan penggunaan aset tanah milik pemerintah kabupaten/ kota, sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan dimaksud di antaranya, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan, dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Perubahannya.

Baca juga : Antisipasi Penolakan, Pemkab Kudus Siapkan Makam Khusus Jenazah Covid-19

Pengadaan tanah untuk pemakaman itu, juga berpedoman pada Pasal 60 tahun 2013, terkait teknis pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Terakhir, adalah pasal 49 undang-undang nomor 2 tahun 2012.

“Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat, terhadap penularan Covid-19, yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus dimaksud,” jelas Ganjar.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER