BETANEWS.ID, KUDUS – Suara riuh di kelas IX Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kudus tiba-tiba hening saat dua pria dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kudus datang, Senin (9/3/2020). Satu di antaranya yakni Agus Sumarsono, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Usai membagikan Kartu Identitas Anak (KIA), dia sudi berbagi informasi kepada betanews.id tentang program Jemput Bola Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Jempol Dukcapil).
Agus begitu dia akrab disapa, mengungkapkan, bahwa sejak 2019 sudah membuka pembuatan KIA. Karena antusias untuk membuat KIA dirasa masih kurang, pada tahun 2020, Dukcapil Kudus membuat program jemput bola agar pelajar terdorong membuat KIA.

“Mungkin karena merasa belum perlu, jadi masih banyak yang belum membuat. Tahun 2020 ini kami jemput bola ke sekolah agar pelajar segera memiliki KIA. Kedepan mungkin KIA akan menjadi syarat pendaftaran sekolah atau penerimaan peserta didik baru, karena beberapa kabupaten/kota lain sudah ada yang seperti itu,” terangnya saat ditemui di ruangan.
Saat ini Dukcapil Kudus baru merekam sekitar 62 ribu anak. Sedangkan jumlah pelajar di Kudus ada 239.699 orang. Untuk membuat KIA sebenarnya bisa datang ke kecamatan masing-masing, tidak harus menunggu Dukcapil jemput bola. Karena setiap kecamatan di Kudus sudah siap melayani pembuatan KIA.
Sebelum ke sekolah, Dukcapil membuat surat edaran terlebih dahulu, kemudian setelah satu pekan Dukcapil akan mengambil berkas siswa yang ingin membuat KIA. Menurut Agus, proses pembuatan KIA membutuhkan waktu sekitar tiga hari. Dan proses distribusinya menyesuaikan jadwal petugas.
Baca juga : Permudah Laporan SPT Tahunan Secara Online, KPP Pratama Kudus Fasilitasi Kelas Pajak Gratis
“Saat ini, baru berjalan dua kecamatan yaitu Kecamatan Kota dan Kaliwungu. Syarat untuk membuat KIA adalah fotocopy akta, KK, KTP orang tua, untuk usia di bawah 5 tahun. Sedangkan di atas lima tahun tambah foto ukuran 4×6 dua lembar. Pembuatan KIA harus sesuai tempat domisili,” jelasnya.
Masa aktif KIA usia di bawah 5 tahun berlaku hingga usia anak 5 tahun. Sedangkan usia anak 5 tahun ke atas akan berlaku hingga usia 17 tahun. Jika KIA hilang untuk membuat lagi harus mendapat surat kehilangan dari kepolisian.
Akhsan Noor (58) selaku Kepala SMPN 1 Kudus sangat mendukung adanya program Jempol Dukcapil. Dengan program ini, anak-anak merasa dimudahkan dalam membuat KIA. “Di SMPN 1 Kudus ada 128 anak yang membuat KIA. Saya berharap anak-anak yang sudah mendapat KIA bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Editor : Kholistiono

