BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang perempuan paruh baya mengenakan kaus sebuah partai terlihat sedang mengambil tanah liat di sebuah tempat pembuatan genting yang berada di Dukuh Ngetuk, Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.Tanah tersebut kemudian ditaruhnya di tatakan alat pres.
Tak berapa lama, datang perempuan seusianya menaiki sepeda dengan mengenakan kerudung dan membawa kantong plastik. Saat turun, dia membagikan bungkusan nasi kepada beberapa orang yang berada di lokasi tersebut. Perempuan itu adalah Jumiati, pemilik usaha genting yang ia rintis puluhan tahun lalu.

Kepada betanews.id, Jumiati menuturkan, kisah perjuangannya bersama sang suami merintis usaha genting tersebut. Usaha genting miliknya, katanya dirintis sejak awal nikah, tepatnya pada tahun 1984. Karena sebelum menikah dia dan suami masih kerja jadi kuli pembuat genting milik warga keturunan Tionghoa.

“Sebelum nikah, aku sama calon suamiku nguli di tempatnya orang Cina. Dan itu lumayan lama. Karena ingin kehidupan yang lebih baik lagi setelah menikah, maka kami memutuskan untuk buka usaha pembuatan genting sendiri,” ungkap ibu dari tiga anak.
Menurutnya, untuk mengawali usaha produksi genting, Jumiati dan suaminya mengeluarkan modal sekitar Rp 5 juta. Uang tersebut dia gunakan untuk membeli tanah pekarangan dan bahan untuk pembuatan genting. Dia bersyukur, genting hasil produksinya diminati banyak orang, sehingga usahanya bisa berkembang.
Jumiati menjelaskan, di tempat pembuatan genting miliknya tersebut, bisa memproduksi ribuan genting setiap harinya. Tempatnya sendiri mampu menampung genting basah sekitar 50 ribu genting. Sedangkan untuk jenis genting yang diproduksi ada tiga macam, yakni mantili, kodokan dan mantili kecil.
“Untuk harga genting, kami jual dengan harga bervariasi. Untuk genting mantili besarkami jual Rp 2 juta per 1.000 buah, sedangkan kodokan dan mantili kecil kami jual Rp 1,5 juta per 1.000 buah,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan, genting yang diproduksinya bergaransi. Untuk durasi garansinya adalah selama sepuluh tahun. Sedangkan klaim kerusakan, jumlahnya harus di atas sepuluh.
“Setiap orang yang membeli genting, jumlahnya kami lebihi 10 genting. Jadi klaim kerusakan, jumlahnya juga harus lebih dari sepuluh dan masa lamanya jangan lebih dari 10 tahun,” jelas Jumiati.
Jumiati mengatakan, genting yang diproduksinya itu diminati banyak orang. Bahkan pelanggannya tidak hanya dari Kudus saja, melainkan juga dari kabupaten tetangga. Dia pun bersyukur, usaha yang dirintis puluhan tahun itu sekarang sudah ada hasilnya.
“Saya bersyukur, usaha genting yang kami rintis puluhan tahun sudah ada hasilnya. Kami bisa menguliahkan anak, beli beberapa bidang tanah, dan yang paling kami syukuri, Insya Allah pada 2024 nanti, saya dan suamiku berangkat ke tanah suci,” ucapnya sambil tersenyum sumringah.
Editor : Kholistiono

