SEPUTARKUDUS.COM, SUNGGINGAN – Kursi tunggu yang tersedia di ruang pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Jalan Niti Semito nampak penuh. Pukul 13.00 WIB para wajib pajak (WP) terlihat menunggu giliran untuk membayar pajaknya. Ada pula yang terlihat sedang berkonsultasi di ruangan pelayanan. Di ruang tersebut terdengar pembicaraan progam Tax Amnesty yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.
Kepada Seputarkudus.com, Pelaksana Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Kudus, Joko Wahyudi, memberitahukan, progam Amnesti Pajak periode ketiga ini bersamaan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi 2016. Dengan waktu bersamaan, pihaknya mengaku memberikan pelayanan eksta supaya WP di Kudus.
Baca juga:
“Ini berbarengan semua di bulan Maret 2017, SPT PPh Orang Pribadi 2016 dan Amnesti Pajak. Untuk layanan yang maksimal, kami siap pelayanan ekstra,” ungkapnya saat di temui di kantor KPP Pratama, beberapa waktu lalu.
Menurut Joko, pada bulan Maret 2017 masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2016. Dia menjelaskan, setiap tahunnya WP yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT dengan diberi tenggat waktu tiga bulan. Dirinya mencontohkan, WP PPh tahun 2016 akan diberi waktu untuk pelaporan SPT hingga tanggal 31 Maret 2017. “Memang diberi tenggat waktu tiga bulan untuk melaporkan SPT,” jelas Joko.
Karena deadline yang bersamaa, pihaknya akan memberikan pelayanan lebih ekstra pada bulan Maret 2017, agar WP dapat terlayani. Menurutnya, di Kudus pelayanan dapat dilakukan di tiga tempat, yakni di kantor KPP Pratama pada Senin-Jumat pukul 7.30 WIB-17.00 WIB. Selain itu ada pelayanan ekstra pada Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB dan Minggu mulai 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Selain di KPP Pratama, lanjut Joko, pihaknya juga membuka pelayanan di Pasar Kliwon setiap Senin hingga Rabu pukul 10.00 WIB-14.00 WIB. Ada juga pelayanan mobil tax unit berada di kecamatan-kecamatan atau tempat umum di Kudus, pada Kamis pukul 10.00 WIB-14.00 WIB. “Masyarakat juga bisa menggunakan pelaporan SPT secara online dengan e-Filing. Dengan aplikasi tersebut tidak usah lagi datang ke kantor pajak,” tambahnya.
Dia meceritakan, pada hari terakhir Tax Amnesty periode pertama 30 September 2016, pihaknya membuka pelayanan hingga pukul 24.00 malam. Menurutnya, itu juga akan dilakukannya nanti saat masa akhir penutupan Tax Amnesty periode ketiga tanggal 31 Maret 2017. Pihaknya merencanakan, pekan terakhir penutupan Tax Amensty, dirinya akan melakukan pelayanan hingga pukul 19.00 malam.
“Pada malam terakhir nanti kami akan membuka layanan sampai pukul 24.00 malam. Segera manfaatkan Tax Amnesty, jangan sampai dikemudian hari menyesal,” tambahnya.
Joko, sapaan akrabnya, menjelaskan, progam pengampunan pajak (Tax Amnesty) sudah dilaksanakan Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak selama tiga periode. Menurutnya, periode pertama 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016, periode kedua 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016 dan periode ketiga 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Dikatakannya, setelah periode ketiga Tax Amnesty berakhir, tidak akan lagi progam pengampunan pajak lagi. “Yang selama ini punya harta namun belum pernah dilaporkan. Segera manfaatkan progam Tax Amnesty. Mumpung masih ada,” tambahnya yang mengenakan kemeja kuning dengan tanda pengenal di saku baju sebelah kanan.