BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menemukan cacat administrasi perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menanggapi hal tersebut, KPU Kudus pun mengakui adanya kesalahan.
“Untuk temuan Bawaslu kami ucapkan terima kasih. Intinya KPU ada kesalahan adminstrasi,” ujar Komisioner KPU Kudus, Muhammad Mawahib di Hotel @Hom Kudus, Sabtu (20/1/2024).
Mawahib mengatakan, pihaknya saat ini sudah menindaklanjuti kasus tersebut, yakni bekerja sama dengan lembaga pendidikan serta lembaga profesi. Menurutnya, temuan dan saran perbaikan menunjukkan bahwa penyelenggara Pemilu jalan dan bersinergi.
Baca juga: 130 Calon Anggota KPPS di Kudus Langgar Aturan Pemilu, Tak Tamat SMA dan Masih Keluarga
“Terkait kesalahan tersebut memang murni kesalahpahaman dari kami. Karena itulah saran perbaikan oleh Panwascam kami ucapkan terima kaish. Ini berarti penyelenggara pemilu bisa jalan dan bisa bersinergi. Kalau dibiarkan nanti malah repot,” ungkapnya.
Mawahib mengungkapkan, cacat administrasi perekrutan KPPS itu setelah ditemukan 123 calon anggota berijazah di bawah SMA dan tujuh ada hubungan perkawinan antara calon anggota KPPS dengan penyelenggara.
“Untuk yang ada ikatan perkawinan langsung kita berikan pilihan. Salah satu di antara mereka harus mundur,” tegasnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1669 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, menyebutkan, salah satu syarat menjadi anggota KPPS adalah berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Editor: Ahmad Muhlisin

