Bawaslu Demak Pastikan 17 Parpol Sudah Lakukan Perbaikan LADK

BETANEWS.ID, DEMAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak memastikan 17 partai politik (parpol) sudah melakukan perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Adapun masa perbaikan tersebut, telah berakhir pada pukul 23.59 WIB Jumat (12/1/2024).

Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha, mengatakan bahwa sebelumnya 17 parpol tersebut menyerahkan LADK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 7 Januari lalu. Kemudian diberikan waktu lima hari untuk melakukan perbaikan.

Baca Juga: Situs Mbah Kope Simpan Jejak Peradaban Hindu di Demak

-Advertisement-

“Semalam alhamdulillah semua partai sudah memberikan LADK, terakhir itu kami bertemu dengan Partai Ummat, PAN, dan PBB, tapi intinya semua sudah upload dan selesai 00.00 WIB,” katanya saat ditemui di kantor Bawaslu Demak, Sabtu (13/1/2024).

Menurutnya, saat tenggat waktu perbaikan LADK beberapa parpol memang sempat dipanggil kembali oleh KPU. Meksipun begitu, pihaknya memastikan kembali bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses tersebut.

“Mungkin secara teknis yang tahu KPU, seperti kemarin Partai Ummat itu sudah selesai tapi dipanggil lagi oleh KPU mungkin upload kurang atau bagaimana, tetapi hanya teknis yang penting mereka sudah selesai,” terangnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengapresiasi keaktifan parpol untuk melakukan perbaikan LADK. Sehingga, ketika belum memahami secara teknis parpol bersedia memperbaiki kembali data yang sudah diajukan ke KPU.

“Saya kira kalaupun kurang dipahami memang KPU membuka des LO saya kira parpol itu ketika materi tidak paham mereka bisa datang bolak balik ke KPU untuk sering bertanya, ” ujarnya.

Baca Juga: Dari Kerja Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Haryono Bisa Bawa Pulang Rp150-250 Ribu Sehari

Kemudian dari 17 parpol yang sudah melakukan perbaikan LADK akan melanjutkan tahap selanjutnya, yakni membuat penyusunan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Kecuali Partai Garuda itu dari awal tidak memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK, nah itu pelanggaran dan dinyatakan hangus,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER