BETANEWS.ID, PATI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati bersama jajarannya melakukan penertiban ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Dengan melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bawaslu Pati menyisir sejumlah lokasi yang terdapat gambar-gambar caleg hingga bendera partai politik (parpol).
Baca Juga: Hari Ini Waktu Terakhir Parpol Copot Sendiri APK yang Melanggar di Pati
Ketika mendapati APK yang melanggar aturan perundang-undangan, petugas langsung mencopot APK tersebut. Ada beragam ukuran APK yang langsung diambil petugas begitu diketahui melanggar.
Supriyanto, Ketua Bawaslu Pati mengatakan, penertiban APK tersebut merupakan hasil pengamatan yang dilakukan sejak masa kampanye, yakni pada 28 November 2023 lalu.
“Hari ini kita melakukan penertiban APK yang melanggar peraturan perundang-undangan. Proses ini, sebenarnya sudah kita lakukan panjang sejak dimulainya kampanyekampanye sampai beberapa waktu lalu,” ujar Supri, Rabu (10/1/2023).
Berbagai pelanggaran yang dimaksud, kata Supri, di antaranya adalah, APK tersebut dipasang di pohon, jembatan, zona terlarang seperti tempat ibadah, intansi pemerintahan maupun tempat pendidikan.
Menurutnya, mekanisme yang ditempuh Bawaslu terkait penertiban APK tersebut, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan kepada penyelenggara teknis. Dalam hal ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya.
“Kemudian, KPU juga telah menindaklanjuti saran perbaikan kami, dengan meneruskan kepada peserta Pemilu,” ungkapnya.
Ia menyebut, peserta Pemilu kemudian diberikan alokasi waktu untuk melakukan penertiban secara mandiri hingga beberapa hari.
Baca Juga: Cerita Disabilitas di Pati yang Ikut Melipat Surat Suara Pemilu 2024, Dapat Upah Segini
Batasan waktunya sendiri, katanya diberikan tenggat waktu sampai dengan 9 Januari 2024 untuk melakukan penertiban.
“Namun hingga hari ini, kita masih menemukan APK yang melanggar perundang-undangan. Maka dari itu, kita bantu mereka untuk melakukan penertiban,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

