31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Hari Ini Waktu Terakhir Parpol Copot Sendiri APK yang Melanggar di Pati

BETANEWS.ID, PATI – Peserta Pemilu diminta untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang diketahui melanggar aturan.

Pelanggaran itu karena, APK milik peserta pemilu tersebut dipasang di tempat-tempat yang terlarang sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: KPU Pati Temukan Ratusan Lembar Surat Suara Pileg DPR RI Rusak

-Advertisement-

“Terkait APK yang melanggar itu, diminta peserta pemilu menertibkan secara mandiri sampai 9 Januari atau hari ini. Kalau hari ini tidak ditindaklanjuti, kita melakukan koordinasi dengan KPU untuk penertiban,” ujar Supriyanto, Ketua Bawaslu Pati, Selasa (9/1/2023).

Ia menyebut, APK peserta pemilu yang diketahui melanggar aturan sebanyak 12.547. Belasan ribu APK itu berdasarkan data yang dihimpun pihaknya sejak 28 November 2023 lalu.

”Hasil pengawasan 28 November 2023 hingga kemarin kita menemukan sejumlah APK yang melanggar peraturan perundang-undangan. Jumlah total yang mesti diperbaiki yakni 12.547 APK,” imbuhnya.

Pihaknya, katanya telah melayangkan surat perbaikan ke penyelenggara Pemilu dan pengawas Pemilu di kecamatan dan KPU Pati. Sementara KPU Pati dan jajarannya juga sudah melayangkan surat ke peserta Pemilu.

Ia mengungkapkan, pelanggaran APK ini berbagai macam kategori pelanggaran. Mulai terpaku di pohon, di tempat larangan, ibadah, lembaga pendidikan, instansi pemerintah dan zona merah.

”Yang paling banyak di pohon,” ucapnya.

Baca Juga: Kecamatan Sukolilo jadi Daerah Penopang Pertanian Terbesar di Pati

Sementara Ketua KPU Kabupaten Pati yang juga memiliki nama sama yakni Supriyanto menyebut telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Pati terkait pelanggaran tersebut.

”Kita melakukan rapat koordinasi untuk membuat kesepakatan untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar undang-undang,” kata Supri.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER