BETANEWS.ID, DEMAK – Proses sortir dan pelipatan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah dimulai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak di aula IPHI Jogoloyo Demak, Kamis (4/1/2024). 378 orang terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk Nur Khasanah (47) warga Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Wonosalam.
Wanita berhijab ini mengaku sudah ketiga kalinya mengikuti proses pelipatan surat suara sejak dirinya berumur 32 tahun. Ia tertarik mengikuti kegiatan tersebut lantaran ingin mencari tambahan pemasukan.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelaku Begal Payudara di Demak Ngaku Beraksi Karena Iseng
“Sudah beberapa kali, Mbak. Tiga kali ini, pengen tambah-tambah cari uang sih buat belanja,” katanya.
Memiliki keseharian sebagai tukang mindring baju rela Nur tinggalkan demi menyortir dan melipat surat suara selama delapan jam. Bersama dengan 6 anggotanya, ia ditargetkan harus menghabiskan 10 kardus dalam sehari.
“Ini yang dilipat surat suara DPR RI, ini udah dapat dua kardus, tiga kardus ini (proses). Ada 7 anggota target sehari 10 kardus. Dibatasi maksimal 10 kardus, kalau ada jamnya lebih nanti bisa ambil lagi. Katanya begitu,” jelasnya.
Meskipun belum mengetahui honor yang diberikan, Nur tetap saja tidak ingin absen dari kegiatan rutinan yang hanya ada lima tahun sekali itu. Menurutnya, bayaran sortir dan pelipatan surat suara dihitung setiap lembarnya.
“Honornya belum tahu. Ini tadi mulai pukul 9.00 WIB baru pertama kali, baru absen . Pukul 12.00 WIB istirahat pukul 13.00 WIB mulai lagi dari pagi sampai sore,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Demak Siti Ulfaati menyebut honor tenaga sortir dan pelipatan surat suara dihitung Rp350 per lembarnya. Jadi ketika dihitung dalam sehari warga bisa mendapatkan sekitar Rp200 ribu.
“Misal dikalikan 4000 saja surat suara setiap hari itu satu petugas mendapatkan angka Rp 200 ribu. Tapi misalkan di angka 5000 surat suara, dia bisa mendapatkan Rp 250 ribuan,” terangnya.
Baca Juga: Wisata Religi Makam Sunan Kalijaga Sumbang PAD Demak 2023 Rp3,7 Miliar
Adapun tugas dari tenaga sortir dan pelipatan surat suara dimulai dari proses pengecekan. Kondisi surat suara diteliti dan kemudian diikat menjadi satu bendel.
“Tahapannya, pertama sortir dulu dicek satu-satu, jadi surat suara dalam satu lipatan berisi 2. Nanti dicek dulu disortir dipisahkan, satu-satu baru dilipat. Kemudian petugas memastikan satu ikatan berjumlah 10 lembar surat suara. Jadi kalau DPWT itu 25 lembar, kalau DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD, itu satu lembarnya berisi 10. Satu lipatan diikat dengan 2 karet,” bebernya.
Editor: Haikal Rosyada

