378 Orang Sortir dan Lipatan Surat Suara Pemilu 2024 di Demak

BETANEWS.ID, DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak melibatkan 378 orang dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kegiatan itu berlangsung selama tiga hari dari tanggal 4 Januari sampai dengan 7 Januari 2024 dimulai pukul 8.00-16.30 WIB di IPHI Jogoloyo Demak.

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati mengatakan, saat ini sortir dan lipat surat suara dimulai dari surat suara DPR RI dan DPRD provinsi. Terdapat 378 orang yang terlibat, dengan pembagian 54 tim dengan masing-masing timnya diisi 7 orang.

Baca Juga: Wisata Religi Makam Sunan Kalijaga Sumbang PAD Demak 2023 Rp3,7 Miliar

-Advertisement-

“Kebetulan yang sudah masuk di kita kan ada dua DPR RI dan DPRD Provinsi, estimasi kita untuk sortir lipat surat suara akan kita laksanakan 4 hari mulai tanggal 4 – 7 kemudian langsung kita lanjutkan di sortir lipat suara DPR Provinsi,” katanya, Kamis (4/1/2024).

Ulfa menyebut dalam sehari per timnya ditargetkan menyortir dan melipat sekitar 5000 surat suara. Akan tetapi, hari pertama bisa jadi tidak mencapai target karena masih penyesuaian.

“Memang target kami nanti di hari pertama ini kita batasi, antara 4000 – 5000 tapi memang kalau hari pertama rasanya tidak mungkin di angka 5000,” ujarnya.

Sebelum melakukan sortir dan lipat surat suara, warga dicek terlebih dahulu oleh tim keamanan. Hal itu juga dilakukan ketika proses itu selesai, dengan tujuan logistik Pemilu 2024 tetap aman dari kecurangan.

“Kami juga bekerja sama dengan Polres Kabupaten Demak untuk mendatangkan Polwan, jadi kalau petugas perempuan itu tidak mungkin kami cek dari petugas laki-laki. Jadi tadi pagi sebelum mereka masuk kita melibatkan dari Polwan nanti sore sama. Clear area tidak boleh bawa makanan tidak boleh bawa apapun kecuali baju yang ada di badan,” terangnya.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelaku Begal Payudara di Demak Ngaku Beraksi Karena Iseng

Tidak hanya itu, pengawasan juga dikerahkan di setiap tim untuk mencegah terjadinya surat suara yang rusak atau cacat. Setelah disortir dan diipat, surat suara kemudian didata dan dilakban kembali.

“Jadi kalau di keputusan PKPU 1395 surat suara dikategorikan ada dua. Ada yang rusak ada yang cacat. Cacat itu masih bisa digunakan, contoh surat suara ada bercak noda, tapi bercak itu di luar itu boleh, ataupun di dalam tapi tidak mengenai nomor Parpol atau nama caleg itu tidak masalah,” paparnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER