BETANEWS.ID, PATI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati mengamankan tiga orang usai adanya penemuan mayat di depan ruko di Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana, Jumat (29/12/2023).
Ketiga orang itu berinisial E alias Salewang (25), RA (30) dan RL (21). Mereka diduga merupakan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.
”Ketiganya merupakan warga Desa Sejomulyo Juwana,” ujar Kapolsek Juwana, AKP Ali Mahmudi, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: 13 Kali Maling Kotak Amal, Apes Setelah Aksinya Viral di Medsos
Saat ini, pihaknya masih mengejar dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Selain tiga tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain pakaian korban, sandal jepit warna hitam, batu batako, dan sepeda motor Honda Vario warna merah.
Kapolsek mengatakan, korban yang ditemukan meninggal dunia itu diketahui bernama Vendri Arianto (24). Korban merupakan warga Desa Sembaturagung, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Menurutnya, korban meninggal dunia usai terlibat pertengkaran dan pengroyokan di Desa Sejomulyo.
”Kami dapat laporan dari warga sekitar pukul 3.00 WIB. Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati selanjutnya melakukan penyelidikan,” katanya.
Baca juga: Korupsi Duit Seleksi Perades, Mantan Kades di Pati Masuk Bui
Selang beberapa jam, pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga para pelaku tersebut. Mereka kemudian digelandang ke Kantor Polsek Juwana untuk diperiksa kepolisian.
Pada kasus ini, polisi mengenakan pasal 170 ayat 3 (e) KUHP tentang tindak Pidana Pengeroyokan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia. Ancaman hukumannya selama 10 tahun.
Editor: Ahmad Muhlisin

