Kejari Tegaskan Akan Usut Tuntas Penerima Uang KONI Kudus yang Tak Sesuai Ketentuan

BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus telah menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus periode 2021-2025, Imam Triyanto, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah, Jumat (15/12/2023). Tak berhenti di situ, Kejari juga berkomitmen akan terus mendalami kasus tersebut.

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putra, akan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang menerima aliran dana KONI tahun anggaran 2022 dan 2023 yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami akan terus gali lagi kasus ini. Kita harapkan mereka yang menerima uang KONI dan tidak untuk peruntukannya untuk segera mengembalikan,” ujar Henriyadi id saat konferensi pers di Kantor Kejari Kudus.

-Advertisement-

Baca juga: Kejari Tetapkan Imam Triyanto Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kudus

Henriyadi menegaskan, distribusi uang KONI Kudus yang tidak sesuai ketentuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) merupakan tindak penyelewangan. Mengingat, uang itu adalah milik KONI bukan uang pribadi tersangka.

“Manakala mereka tidak ada itikad baik untuk mengembalikan tentu akan ada proses selanjutnya. Sebab, itu adalah uang KONI, uang negara bukan uang untuk pembayaran utang pribadi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Imam Triyanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun anggaran 2022 dan 2023. Tersangka diduga menyelewengkan dana hibah dari Pemkab Kudus ke KONI untuk pembayaran utang pribadi, serta beberapa penyaluran anggaran yang tidak sesuai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atau fiktif.

Setelah ditetapkan tersangka, Imam Trayitno langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas llB. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari.

Baca juga: Nahkodai KONI Kudus Periode 2023-2028, Ini 9 Program Kerja Sulistiyanto

Tersangka diduga merugikan uang kas daerah Kabupaten Kudus sebesar Rp2,5 miliar. Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenai Pasal, Primai Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta minimal denda Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 miliar.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER