BETANEWS.ID, KUDUS – Akhir 2023 tinggal menghitung hari. Namun, beberapa pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kudus terlihat ada yang masih dilaksanakan dan belum selesai.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas C Penanggungan, mengatakan, tujuan dari pembangunan infrastruktur adalah untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Oleh karenanya, ia pun berharap semua pekerjaan tersebut bisa selesai tepat waktu.
“Harapan saya, semua pekerjaan infrastruktur di Anggaran Perubahan 2023 bisa selesai tepat waktu sesuai dengan regulasi,” ujar Bergas, belum lama ini.
Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Dikebut di Akhir Tahun, DPRD Kudus: ‘Tak Terkonsep Baik’
Disinggung misal ada pekerjaan yang kelewat waktu kontrak apakah rekanan akan dikenai denda? Bergas menegaskan bahwa regulasinya sudah jelas, apakah nanti pekerjaan itu akan diberhentikan dulu dan dilanjutkan di 2024 atau ada aturan lain.
“Kita sesuai regulasi. Ya kalau perlu didenda ya kita denda. Pokoknya sesuai regulasi,” tandasnya.
Saat dihubingi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Arief Budi Siswanto belum merespon. Pesan WhatsApp wartawan Betanews.id belum dibalas, begitu juga ketika ditelepon juga tak diangkat.
Baca juga: Hujan Tak Jadi Kendala, Pemkab Kudus Optimis Proyek Infrastruktur Kelar Tepat Waktu
Sebagai informasi, jelang akhir tahun Pemkab Kudus berkejaran dengan waktu untuk menyelesaikan puluhan paket pekejaan infrastruktur. Tidak tanggung-tanggung, pekerjaan tersebut menelan anggaran Rp54 miliar.
Anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu meliputi pengaspalan jalan, betonisasi jalan, jembatan, dan gorong-gorong di Jalan Sunan Kudus. Salah satu proyek yang belum rampung adalah pengecoran ruas Jalan Dersalam-UMK yang baru di dua ujung saja.
Editor: Ahmad Muhlisin

