Terkendala Alih Fungsi Lahan, Pedagang Pasar Karangaji Akan Dipindah ke Tempat Sementara

BETANEWS.ID, JEPARA – Proses relokasi Pasar Karangaji yang berada di lahan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana terkendala alih fungsi lahan. Akibatnya, pedagang pasar yang terdampak proyek naturalisasi Sungai SWD II di Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara itu akan dipindahkan ke tempat sementara.

Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jepara, Hery Yulianto, pasar tersebut sedianya akan dipindah ke tanah bengkok milik pemerintah desa Karangaji. Namun, lokasi tanah yang sudah disiapkan tersebut sampai saat ini masih berstatus sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Sehingga, kata Hery, proses relokasi pasar Karangaji belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, proses alih fungsi lahan itu membutuhkan waktu sekitar tiga sampai empat tahun.

-Advertisement-

Baca juga: Tempati Lahan Milik BBWS Pemali Juana, Pasar Karangaji Jepara Bakal Direlokasi

“Lahan yang disiapkan oleh desa (untuk tempat relokasi) itu kan tanah bengkok, dan sampai hari ini statusnya masih tanah LSD (lahan sawah dilindungi). Sehingga nanti kita proseskan dulu untuk di non-LSD kan,” katanya, Jumat (1/12/2023).

Untuk sementara, sambil menunggu proses alih fungsi lahan selesai, lanjut Hery, para pedagang akan dipindah ke tanah jeda di antara lahan bengkok dan sungai yang berada di Desa Karangaji. Namun, untuk relokasi ke tempat sementara juga masih menunggu kesiapan lahan. Sebab, kondisi lahan tersebut sampai saat ini belum rata.

“Dari Pemkab kita maunya secepatnya (proses relokasi), tetapi posisi lahan yang sementara sampai saat ini belum rata. Kita menunggu urugan yang nanti diambilkan dari tanah pengerukan dari SWD II. Sehingga, (relokasi) menunggu siap dulu,” tambahnya.

Baca juga: Lokasi Baru Tak Strategis, Pedagang Pasar Karangaji Tolak Relokasi

Lebih lanjut ia menambahkan jika nantinya proses alih fungsi lahan sudah selesai, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) akan mengajukan dana Belanja Tak Terduga (BTT) ke Penjabat (Pj) Bupati Jepara. Sedangkan untuk desain serta dokumen rencana anggaran biaya, menurutnya saat ini sudah disiapkan oleh pihak DPUPR Jepara.

“Prinsipnya dari PUPR sudah menyiapkan design dan RAB nya kurang lebih Rp170 juta. Itu nanti kurang lebih bisa untuk membangun 44 los pedagang dengan panjang 70 meter lebarnya 5 meter,” ungkapnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER