Polisi Dinilai Lamban, Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Jepara

BETANEWS.ID, JEPARA — Kepolisian Resor (Polres) Jepara hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AJ, pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jepara terhadap santrinya.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengatakan informasi terakhir yang ia terima dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, kasus tersebut masih menunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Erlinawati menilai penanganan kasus berjalan lambat. Pasalnya, laporan telah disampaikan ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara sejak November 2025.

-Advertisement-

Kasus tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada 23 Februari 2026.

“Tahapan penyidikan kasus masih berjalan, tetapi lambat. Pihak keluarga juga terus menunggu dan menanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini,” ujar Erlinawati saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (5/5/2026).

Ia pun mendesak Satreskrim Polres Jepara agar segera menetapkan tersangka. Menurutnya, jika hanya tinggal menunggu gelar perkara, maka seluruh tahapan penyidikan seharusnya telah rampung, termasuk pemeriksaan saksi dari pihak ponpes yang sebelumnya belum dilakukan.

Erlinawati menyatakan, dalam tiga hari ke depan, apabila belum ada penetapan tersangka, pihaknya akan melayangkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait lambannya penanganan kasus tersebut.

Baca juga : Soal Kasus Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pimpinan Ponpes di Jepara, Polisi Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Barang Bukti

“Saya berharap kasus ini segera ada perkembangan. Kami mendesak agar penetapan tersangka segera dilakukan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Satreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan pihaknya berencana menggelar perkara pada Rabu (6/5/2026) pagi.

“Tinggal menunggu gelar perkara, rencananya besok pagi,” ujar Wildan.

Ia menambahkan, sejumlah barang bukti yang sebelumnya masih dalam proses pemeriksaan, termasuk hasil digital forensik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah terhadap ponsel milik korban, kini telah diterima.

“Hasil digital forensik dari Polda sudah ada. Namun, ponselnya telah diatur ulang (reset), sehingga tidak ditemukan dokumen di dalamnya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, peristiwa tersebut pertama kali terjadi pada 27 April 2025 di salah satu ruangan di lingkungan ponpes. Dugaan tindakan pencabulan itu disebut berlangsung berulang hingga 24 Juli 2025.

Kasus ini terungkap setelah adik korban secara tidak sengaja melihat isi percakapan di ponsel korban dengan terduga pelaku, kemudian melaporkannya kepada keluarga.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER