31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

23 Kandidat Ikuti Seleksi Terbuka Pengisian 10 Jabatan Kosong di Jepara

BETANEWS.ID, JEPARA – Proses seleksi terbuka dan kompetitif untuk pengisian sepuluh posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kini sudah mengerucut dan menghasilkan 23 nama.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat pengumuman dengan nomor 099/PANSEL.JPTP/JPR/XI/2023 tentang hasil akhir seleksi terbuka dan kompetitif pengisian JPTP di lingkungan Pemkab Jepara tahun 2023. 23 nama tersebut sudah dinyatakan lolos seleksi dan masuk dalam kategori tiga besar dari masing-masing formasi sepuluh jabatan kosong.

Adapun formasi sepuluh jabatan kosong tersebut yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).

-Advertisement-

Baca juga: Pemkab Jepara Gandeng UNS untuk Seleksi Terbuka 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB); Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatn &SDM; Direktur Umum RSUD Kartini.

Seleksi yang dilakukan yaitu meliputi Administrasi dan Penelusuran Rekam Jejak, Moralitas dan Integritas, Uji Kompetensi Melalui Assessment Center, Uji Gagasan atau Makalah dan Seleksi Wawancara.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Eka Prasetija Nur Juli Agung Wibawaningrum, menjelaskan, tahap selanjutnya dari proses pengisian JPTP tersebut saat ini masih menunggu surat Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ini sudah sampai tahap pengajuan Pertek dari BKN untuk penetapan dan pelantikan calon pejabat pimpinan tiggi pratama, tetapi sekarang sudah mengerucut ke tiga nama,” katanya pada Betanews.id saat ditemui di Kantor BKD Jepara, Rabu (29/11/2023).

Apapun setelah mendapat Pertek tersebut, nantinya dari pihak Pemkab Jepara akan bersurat kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur.

Baca juga: Gelar Demo di Depan Kantor Bupati Jepara, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen

Setelah proses tersebut selesai, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri Sipil dalam pasal 123, disebutkan bahwa nantinya Pj Bupati Jepara yang akan memutuskan satu dari tiga nama yang sudah diputuskan pada hasil akhir untuk mengisi di masing-masing formasi sepuluh jabatan kosong.

“Kalau sesuai peraturan, tiga nama tersebut nantinya yang memutuskan dari pak PJ Bupati sesuai dengan pertimbangan dari Pejabat Yang Berwenang (PHB) atau kalau dalam hal ini Pak Setda Jepara,” katanya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER