2024, Seluruh Desa di Jepara Berlakuan Transaksi Nontunai

BETANEWS.ID, JEPARA – Mulai 1 Januari 2024 mendatang, 184 desa yang ada di Kabupaten Jepara akan mulai menerapkan transaksi nontunai cash management system (CMS).

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko saat membuka kegiatan penguatan kapasitas bendahara desa di Ono Joglo Resort, Bandengan, Jepara, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Normalisasi Sungai SWD II di Kedungmalang Jepara Kembali Mundur

-Advertisement-

Untuk menjaga keamanan dari sistem tersebut ia berpesan kepada 184 bendahara desa agar merahasiakan kata sandi (password) aplikasi yang akan digunakan.

“Kalau sampai ada yang memindah uang desa ke rekening pribadi, maka Anda yang kena pidana. Karena dengan memberikan password itu, artinya Anda sudah menyetujui bahkan melakukan transaksi,” katanya.

Ia juga juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan password agar kejadian yang menimpa salah satu desa yang ada di Jepara tidak terulang kembali. “Makanya kepada suami atau istri pun, jangan berikan password itu,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut ia menerangkan bahwa 184 bendahara desa kembali dilatih bagaimana menggunakan aplikasi CMS Bank Jateng yang bernama Goverment Internet Banking.

Dengan aplikasi tersebut, menurutnya seluruh aktivitas rekening keuangan desa akan tercatat sehingga transparansi dan akuntabilitas keuangan desa terjamin.

“Ayo kita dukung dan perhatikan betul. Jalankan fungsi CMS sebaik-baiknya. Uang yang Anda kelola lebih besar dari perangkat daerah makanya banyak yang ingin ikut mengawasi. Kalau dilaksanakan sesuai aturan, maka Anda berani transparan kepada siapa pun yang ingin mengetahui. Kalau bendahara melaksanakan dengan benar, tak akan takut dengan siapa pun,” tegasnya.

Baca Juga: Jika Usulan UMK Disepakati Serikat Buruh Jepara Akan Geruduk Kantor Bupati

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara Edy Marwoto mengatakan bahwa selain bimbingan transaksi nontunai, kegiatan tersebut juga diisi dengan materi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk petinggi.

“Ini sesuai saran KPK agar seluruh petinggi harus melaporkan LHKPN,” katanya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER