BETANEWS.ID, JEPARA – Puskesmas Kedung II yang berada di Desa Tedunan, Kecamatan Karangaji, Kabupaten Jepara ternyata berdiri di atas tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana. Namun, Puskesmas tersebut tak masuk dalam area normalisasi.
Menurut Bidang Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) BBWS Pemali-Juwana, Fuad Kurniawan, BBWS akan fokus terlebih dahulu pada bangunan yang berada di sisi Selatan jalan. Sedangkan untuk puskesmas Sendiri berlokasi di sisi utara.
“Untuk penertiban bangunan di Utara jalan, tidak serta merta dilakukan berbarengan dengan yang Selatan jalan,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Pemkab Jepara Bakal Relokasi Warga Terdampak Normalisasi SWD II ke Rusun
Namun, ia tetap menegaskan bahwa sempadan sungai harus difungsikan sesuai aturan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa sempadan sungai hanya boleh dimanfaatkan selain untuk sarana prasarana pemanfaatan air, rentangan kabel listrik, bangunan listrik secara terbatas, dan lainnya yang tidak mengganggu fungsi sungai.
Mengenai itu, Camat Kedung, Tri Wijatmoko, mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dan pemerintah desa tengah mencari lahan untuk relokasi.
Baca juga: Terdampak Normalisasi SWD II, Warga Kedungmalang Jepara Tolak Relokasi
Rencananya, Puskesmas Kedung II akan dipindah di lahan bukan milik Pemerintah Desa Karangaji yang berada di sisi Barat desa. Di samping itu, Puskesmas Kedung II menurutnya juga sudah membutuhkan layanan rawat inap.
“Sekarang sedang mencari lahan. Tinggal nanti tindak lanjut dari pemerintah kabupaten,” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin

