Pengacara Siswa Pembacok Guru di Demak Ungkap Psikologi Pelaku, Begini Kondisinya

BETANEWS.ID, DEMAK – Pengacara MAR, terdakwa kasus pembacokan guru di Demak, yakni Qoni Hajjah Masfuah mengungkap kondisi psikologi pelaku selama menjalani masa persidangan.

Diketahui sementara ini pelaku diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Demak, selama proses persidangan berlangsung. Menurut Qoni terdapat perbedaan sikap MAR setelah menjalani masa penahanan.

Baca Juga: Bupati Demak Minta 54 Kades Baru Langsung Tancap Gas

-Advertisement-

Ia mengatakan, sikap MAR dinilai lebih tenang daripada pertama kali ditetapkan sebagai terdakwa penganiayaan Ali Fatkhur Rohman.

“Awal-awal itu kacau, kalau sekarang kan kelihatan lebih tenang, itu yang saya lihat, ” katanya setelah menghadiri sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) IB Demak, Senin (30/10/2023).

Tidak hanya itu, ia juga mendengar informasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA), bahwa MAR dapat tertidur pulas selama di tahanan. Berbeda dengan situasinya dulu, yang kesulitan untuk istirahat karena harus bekerja hingga dini hari.

“Kalau dari Dinsos saat berkunjung, sekarang MAR pukul 22.00 WIB sudah bisa tidur, dulu pas masih di rumah kan harus bekerja, tidak bisa tidur sekarang malah bisa tidur. Salatnya juga bisa lima waktu,” ujarnya.

Sementara itu, Bibi pelaku Jamila mengungkap perilaku keponakannya yang cenderung pendiam dan memendam masalahnya sendiri. Ia menduga hal itu dipengaruhi dengan lingkungan keluarga dan tekanan ekonomi.

“Sudah terlanjur memendam kekecewaan, dia kan orangnya pendiam. Iya kadang cerita sama saya, karena orang tuanya kan tidak nyambung,” ungkapnya.

Beberapa kali menjenguk, Jamila menyebut bahwa MAR sudah menerima kondisi yang ada dan akan bertanggung jawab dengan tindak pidana yang ia lakukan.

“Saya setiap hari menjenguk, saya tidak bisa meninggalkan dia dalam keadaan seperti ini. Dia itu butuh sosok pendukung yang ada di sampingnya,” terangnya.

Baca Juga: Dituntut Tiga Tahun Penjara, Tangis Bibi Pelaku Pembacokan Guru di Demak Tak Terbendung

“Dia sudah menerima, ini sudah jadi tanggung jawab dia tapi untuk waktunya tiga tahun (penjara) memberatkan. Semoga saja hakim mau meringankan hukuman keponakan saya,” imbuhnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, MAR telah dikenai Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan hal-hal yang dipertimbangkan, dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER