Penertiban Baliho Caleg dan Capres di Jepara Masih Saling Menunggu

BETANEWS.ID, JEPARA – Keberadaan baliho Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun Calon Presiden dan Wakil Presiden kian marak di Kabupaten Jepara. Terbaru, terdapat satu baliho yang dipasang di Gedung milik pemerintah.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 70 ayat 1 disebutkan bahwa bahan kampanye dilarang ditempelkan di tempat umum, salah satunya di gedung atau fasilitas milik pemerintah.

Baca Juga: Kian Menjamur, Pemkab Jepara Bakal Tertibkan PKL di Beberapa Titik

-Advertisement-

Namun dalam pelaksanaan penertiban baliho tersebut masih terjadi sikap saling menunggu baik dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara.

Trisno Santoso, Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara menjelaskan bahwa dari pihaknya sudah melakukan penertiban baliho yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

“Berkaitan dengan penertiban baliho, memang baliho yang melanggar Perda tentang K3 memang menjadi wewenang dari pihak kami, dan itu sudah kami lakukan penertiban,” katanya pada Rabu (11/10/2023), saat ditemui di Kantor Satpol PP Kabupaten Jepara.

Hanya saja untuk penertiban baliho yang berkaitan dengan Caleg maupun Capres/Cawapres dari pihak Satpol PP, menurutnya juga masih menunggu koordinasi dari pihak Bawaslu.

“Untuk baliho Caleg Pemilu memang kita belum mengambil langkah, karena untuk penertiban baliho tersebut Satpol PP tidak bisa bergerak sendiri tetapi akan bergerak bersama Bawaslu, mana saja baliho-baliho yang nantinya butuh untuk dilakukan penertiban,” tambahnya.

Baca Juga: Pemilih Disabilitas Jepara Antusias Ikuti Sosialisasi Pemilu dari KPU

Kemudian terkait dengan baliho yang ditempelkan di gedung milik pemerintah, menurutnya hal tersebut juga melanggar Perda yang ada. Sebab menurutnya gedung milik pemerintah harus steril dari baliho Caleg maupun Capres/Cawapres.

“Hanya saja untuk sampai saat ini kita memang belum mengambil langkah, dan kabupaten-kabupaten lain kami lihat juga belum mengambil langkah, dan untuk penertiban nya nanti memang masih menunggu sinergitas dari pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER