BETANEWS.ID, KUDUS – Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas C Penanggungan, tak mempermasalahkan adanya kekosongan perangkat desa dalam waktu lama, karena menunggu proses hukum sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Karena menurutnya, selama ini kekosongan jabatan perangkat desa tak jadi permasalahan.
“Selama ini kekosongan perangkat desa tidak jadi persoalan, gitu kan,” tegasnya saat ditemui di Balai Desa Mijen, Rabu (27/9/2023).
Bergas mengatakan, pihaknya saat ini menunggu putusan hukum dari sengketa hasil tes seleksi Perades oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad). Jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya.
Baca juga: Hartopo Sebut Bupati Tak Punya Kewenangan Melantik Perangkat Desa
“Ketika sudah masuk di proses hukum kita tunggu hasil penetapan inkrahnya. Karena itu jelas ya,” ujar Bergas
Disinggung bahwa sebelumnya sudah ada putusan sela dari Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Bergas menampik bahwa putusan tersebut belum masuk ke materi perkara. Sehingga menurutnya, hal itu belum bisa dianggap putusan sela.
“Bagaimana bisa dianggap putusan sela, masuk materi saja belum kok. Jadi materinya masuk dulu. Kalau sudah ya sama-sama kita ikuti putusan tersebut,” bebernya.
Editor: Ahmad Muhlisin

