Pencairan Dana BOS di SD Jepara yang Menginduk Harus Hati-Hati

BETANEWS.ID, JEPARA – Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza menyebut bahwa pencairan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SD yang menginduk saat ini masih menunggu aturan terkait dengan teknis dan regulasi pencairan dana tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Disdikpora telah melakukan penggabungan pada 60 Sekolah Dasar (SD) yang ada di Jepara menjadi 30 SD.

Baca Juga: Kritik Program Branding Beras Jepara, Pemilik Gilingan Padi: ‘Mending Naikkan Hasil Pertanian’

-Advertisement-

Sehingga jumlah SD di Kabupaten Jepara yang tadinya berjumlah 572, setelah dilakukan penggabungan kini menjadi 539 Sekolah.

Dana BOS dari SD yang menginduk sampai saat ini masih tersimpan di rekening sebab dalam proses pencairannya menurutnya perlu dilakukan dengan hati-hati.

“Kalau yang sekolah induk atau utama Dana BOS Tahap duanya sudah bisa dicairkan, tapi untuk SD Regroupping (yang menginduk) ini masih menunggu aturan teknis karena kita tidak ingin proses pencairan tersebut justru menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya pada Jumat (15/9/2023) saat ditemui di Kantor Disdikpora Kabupaten Jepara.

Ia menambahkan bahwa nantinya Pemkab Jepara akan melengkapi dokumen pencairan dana BOS di Sekolah Regroupping (gabungan) dengan Surat Keterangan Regrouping serta Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pencairan dana BOS di SD Regrouping.

“Jadi itu sebagai petunjuk teknis di daerah yang tidak keluar dari ketentuan di atasnya. Tim lintas perangkat daerah nanti juga akan segera dibentuk dengan tugas menyusun rancangan perbup yang kajiannya lengkap. Perbup ini harus segera dibuat karena pemberlakuannya memerlukan evaluasi gubernur. Jadi bisa dijadikan dasar pencairan bulan Juli sampai Desember tahun ini,” katanya.

Baca Juga: Air Bompes Gerdu Mengering, Pelanggan PDAM Jepara di Enam Desa Krisis Air Bersih

Sesuai dengan hasil konsultasi di Kemendikbud, ia menjelaskan bahwa pencairan dana BOS dalam rentang waktu Juli sampai Desember bagi SD yang telah digabung, masih menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) lama.

Sedangkan mulai tahun depan, pencairan Dana BOS di SD yang telah digabung sudah menggunakan NPSN salah satu sekolah.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER