31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Ini Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024, Ternyata Sangat Mudah

BETANEWS.ID, JEPARA – Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2023 dan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/201, masyarakat dapat mengajukan formulir pindah memilih saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 15 Januari 2024.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara telah melakukan supervisi ke semua kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta beberapa kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyiapkan berbagai kebutuhan jika ada pemilih yang mengajukan pindah memilih.

“Supervisi ini untuk melihat sejauh mana pelayanan di PPK dan PPS, sekaligus untuk memastikan standar layanan yang dilakukan di KPU, PPK, maupun PPS sama,” kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kabupaten Jepara, Muntoko, di Kantor KPU Jepara, Jumat (15/9/2023).

-Advertisement-

Baca juga: KPU Jepara Temukan 26.641 Pemilih Pemula Belum Punya KTP Elektronik

Masyarakat yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, dapat mengajukan pindah memilih apabila sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di tempat perawatan atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Sebab lainnya yaitu tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

Baca juga: KPU Jepara Tetapkan 583 DCS Bacaleg DPRD untuk Pemilu 2024

Menurutnya, tata cara untuk mengajukan pindah memilih yakni pemilih yang sudah tercatat dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih ke kantor KPU, PPK atau ke kantor PPS di sesa/kelurahan.

“Dokumen dalam mengajukan pindah memilih yaitu KTP elektronik, atau kartu keluarga (KK) dan dokumen pendukung yang menerangkan sebab/alasan pemilih mengajukan pindah memilih,” katanya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER