Kena Merger, 33 Sekolah di Jepara yang Menginduk Belum Bisa Terima BOS

BETANEWS.ID, JEPARA – Kabupaten Jepara per tanggal 1 Juli 2023 kemarin telah melakukan merger atau penggabungan 63 SD menjadi 30 SD. Sayangnya sampai saat ini 33 SD yang harus menginduk belum bisa menerima dana Bantuan Operasional Siswa (BOS).

Zamroni Lestiaza, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, menjelaskan bahwa merger tersebut dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 27 tahun 2022.

Baca Juga: Kritik Program Branding Beras Jepara, Pemilik Gilingan Padi: ‘Mending Naikkan Hasil Pertanian’

-Advertisement-

“Jadi per tanggal 1 Juli kemarin, kita sudah resmi me-regroupping (merger) 63 sekolah menjadi 30. Tentunya ini kita lakukan untuk memaksimalkan sekolah yang ada baik dari tenaga pendidik maupun sarana prasarana dan fasilitas,” katanya pada Jumat (15/9/2023), di Kantor Disdikpora Kabupaten Jepara.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya jumlah SD yang ada di Kabupaten Jepara ada 572 sekolah. Namun setelah dilakukan merger maka kini jumlah SD yang ada di Kabupaten Jepara menjadi 539 sekolah.

Ia juga menjelaskan bahwa terkait dengan pencairan dana BOS, untuk saat ini di sekolah induk atau utama sudah bisa melakukan pencairan dana BOS.

Hanya saja untuk dana BOS 33 SD yang menginduk belum bisa dicairkan. Disdikpora Jepara saat ini masih melakukan konsultasi terkait dengan mekanisme dan regulasi pencairan dana tersebut.

Hal ini dilakukan agar pencairan dana BOS tersebut dapat dilakukan dengan seksama dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Sehingga ia menyebut bahwa dibutuhkan kehati-hatian dalam proses pencairan dana BOS.

Baca Juga: DPRD Jepara Lantik Purwanto Jadi Anggota PAW, Gantikan Sunarto yang Meninggal Dunia

“Untuk Sekolah induk, pencairan dana BOS tahap 2 ini sudah bisa diproses, hanya saja untuk sekolah yang menginduk dananya saat ini masih kita simpan di rekening, kita masih menunggu terkait dengan bagaimana nanti aturan dan regulasinya,” jelasnya.

Ia sendiri berharap, pencairan dana BOS di SD Regroupping tetap bisa dilakukan agar nantinya bisa menunjang dan memaksimalkan kegiatan belajar mengajar yang ada di sekolah.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER