Dana Cukai Rp38 Miliar di Dinas PUPR Kudus Akan Digunakan untuk Perbaikan 12 Jalan dan Drainase

BETANEWS.ID, KUDUS – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 sebesar Rp38 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus baru akan digunakan September ini. Anggaran itu rencananya akan digunakan untuk perbaikan jalan dan drainase.

Kepala Dinas PUPR Kudus, Arief Budi Siswanto, mengatakan, saat ini prosesnya sudah masuk tahap menyiapkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada rekanan yanh sudah mencapai 90 persen.

“Setelah proses SPK selesai, nantinya mulai pengerjaan dalam satu atau dua peka mendatang,” ujar Arief saat ditemui di Aula Gedung Serba Guna Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, belum lama ini.

-Advertisement-

Baca juga: Ironi Dana Cukai Untuk Infrastruktur di Kudus, Diharapkan Tapi Malah Tak Diserap

“Untuk target selesai, sesuai waktu timeline 60 hari sampai 90 hari. Cuman kalau ketika pelaksana di lapangan diupayakan secepatnya. Asal alat tidak trouble,” bebernya.

Arief mengungkapkan, di tahun anggaran murni 2023, Dinas PUPR Kudus mendapatkan DBHCHT kurang lebih sebesar Rp38 miliar. Anggaran tersebut rencananya digunakan untuk memperbaiki 12 ruas jalan dan drainase.

“Perbaikan jalan itu meliputi pengaspalan. Kalau pekerjaan drainase saat ini baru tahapan pengumuman lelang,” ungkapnya.

Baca juga: Dana Cukai Rp1,3 Miliar di Dishub Kudus Sudah Terserap, Digunakan untuk Ini

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menerima alokasi anggaran DBHCHT tahun 2023 senilai Rp238,52 miliar. Jumlah ini mengalami kenaikan 35,23 persen dari tahun lalu sebesar Rp 174,23 miliar.

Tahun ini Pemkab Kudus dapat kelonggaran dalam penggunaan dana cukai yang bisa dialokasikan untuk infrastruktur, sebesar kurang lebih Rp38,3 miliar. Alokasi tersebut di Dinas PUPR sebesar Rp31,331 miliar, Dinas PKPLH sebesar Rp6 miliar, dan Dishub sebesar Rp1,3 miliar.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER