BETANEWS.ID, JEPARA – Masyarakat Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan/Kabupaten Jepara diresahkan dengan beralih fungsinya kios UMKM yang berada di Kompleks Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK) yang disinyalir menjadi tempat prostitusi.
Maul Khayat, Ketua RT 8/RW 3, Kelurahan Ujungbatu menjelaskan kegiatan prostitusi tersebut terjadi di tempat karaoke dan salon yang seharusnya berfungsi menjadi kios UMKM. Salon dan tempat karaoke tersebut baru dibuka pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Layanan Online Disdukcapil Jepara Masih Asing Bagi Warga
“Sehingga keberadaan salon tersebut sangat meresahkan khususnya bagi warga Kelurahan Ujungbatu. Dan informasi yang kita terima dari masyarakat memang begitu (tempat prostitusi), karena memang bukanya malam dan ada beberapa wanita yang dulu biasanya di Pungkruk, sekarang malah di GBK,” katanya usai melakukan audiensi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Jepara, Jumat (8/9/2023) di Ruang Command Center, Setda Jepara.
Kegiatan tersebut menurutnya sudah beroperasi kurang lebih selama lima tahun terakhir. Dari pihak masyarakat menurutnya sudah pernah menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak berwenang namun menemui jalan buntu.
Sehingga kemudian mereka mengajukan surat audiensi kepada Pj Bupati Jepara, dengan harapan agar tempat tersebut dapat difungsikan kembali sebagaimana dengan mestinya.
“Harapan kami kepada pemerintah dan melalui pengelola masing-masing bisa ditertibkan dan ditutup kalau memang melanggar perda agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya.
Namun dalam penutupan tempat tersebut menurut salah satu perwakilan dari Forum Komunikasi RT-RW Kelurahan Ujungbatu juga terkendala dengan pengalihan aset bahkan diduga juga terdapat unsur jual beli. Dimana aset yang berada di dalam Stadion GBK Jepara merupakan milik dari Pemerintahan Kabupaten.
Baca Juga: ASN Jepara Diwajibkan Konsumsi Beras Lokal, Ini Alasannya
Menanggapi hal tersebut, Taksin, Plt Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik Bupati Jepara menjelaskan bahwa masih akan mendalami dugaan tersebut dengan melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait.
“Dari hasil audiensi kali ini, kita akan melakukan koordinasi dengan memanggil pihak terkait seperti Bagian Aset, DPUPR, Disperindag terkait masalah status kepemilikan mulai dari sewa, perjanjiannya bagaimana, jangka waktunya berapa itu yang akan kita kaji dulu,” katanya.
Editor: Haikal Rosyada

