BETANEWS.ID, PATI – Masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) akan berakhir hari ini, Jumat (11/8/2023) hingga pukul 23.59 WIB. Dalam tahapan ini, partai politik (parpol) masih memiliki kesempatan untuk mengganti bakal calon ataupun mengganti daerah pemilihan bagi bakal calon.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati, Supriyanto mengatakan, beberapa partai politik hingga sore tadi sudah mengajukan perbaikan, salah satunya Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Untuk masa percermatan DCS ini kami buka hingga pukul 23.59 WIB. Tapi memang, untuk pengajuan perbaikan ini beda dengan yang awal,” ujar Supri, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: 21 Warga di Bawah 17 Tahun Masuk DPT Pati untuk Pemilu 2024, Bahkan Ada yang 14 Tahun
Menurutnya, tahapan pencermatan DCS dimulai sejak 6 hingga 11 Agustus ini. Output dari hasil verifikasi perbaikan ini nantinya statusnya adalah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
“Jadi, kalau dalam pengajuan bacaleg, itu kan hasilnya MS dan BMS (belum memenuhi syarat). Kalau BMS, masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Tapi kalau yang ini, yaitu pengajuan perbaikan, kalau memang hasilnya TMS, maka tidak ada lagi kesempatan bagi parpol untuk melakukan perbaikan kembali,” ungkapnya.
Pasca-itu, pihaknya baru mempersiapkan penetapan DCS paling lambat 18 Agustus 2023.
Baca juga: Jumlah Bacaleg di Pati Berkurang Jadi 575 Orang
Untuk diketahui, dari 17 parpol peserta Pemilu di Kabupaten Pati yang sebelumnya mengajukan pendaftaran bacaleg, 16 di antaranya telah mengajukan berkas perbaikannya. Sedangkan satu partai, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) tidak hadir mengajukan perbaikan.
Namun begitu, dari total 681 bacaleg yang sebelumnya telah didaftarkan parpol, saat ini berkurang sebanyak 86, yaitu menjadi 595 orang.
“Jadi ada penurunan yang lumayan ya. Dari semula 681, dalam pengajuan perbaikan administrasi tinggal 595 orang,” ungkapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

