31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

KPK Ingatkan Anggota DPRD Jepara Tak Korupsi Berjamaah Seperti di Kota Malang

BETANEWS.ID, JEPARA – Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Uding Juharudin, mendatangi Kantor DPRD Jepara, Kamis (10/8/2023). Kehadirannya itu untuk koordinasi dan monitoring Program Pencegahan Korupsi Lembaga Eksekutif dan Legislatif.

Dalam kesempatan itu, Uding mengingatkan kepada seluruh jajaran lembaga pemerintahan di Kabupaten Jepara, baik legislatif maupun eksekutif agar kasus korupsi berjamaah yang terjadi di DPRD Kota Malang pada 2018 silam tidak kembali terulang.

Menurutnya, kasus korupsi berjamaah tersebut dilakukan oleh 41 anggota DPRD dalam perkara suap pembahasan APBD perubahan dan adanya gratifikasi aliran dana pengelolaan sampah senilai Rp5,8 miliar.

-Advertisement-

Baca juga: KPK Sebut Ongkos Politik yang Mahal Jadi Salah Satu Sebab Maraknya Korupsi

“Datang ke daerah seperti ini, maksud kami adalah untuk memastikan bahwa dalam tata kelola pemerintahan, terbangun sistem yang tidak ada celah tindakan korupsi,” katanya.

Uding kemudian bercerita bahwa sebelumnya, pihaknya juga pernah membersamai Pemkab Jepara pada saat melakukan pendampingan untuk menyelamatkan aset milik pemerintah daerah yang ingin dikuasai oleh pihak yang ia sebut dengan mafia. Aset tersebut yaitu Stadion Kamal Djunaidi dan fasilitas umum di Tubanan, Kecamatan Kembang, tak jauh dari PLTU Tanjungjati B.

“Heroik sekali itu, Pak. Viral, kan, di TikTok. PPNS-nya sampai berantem itu dengan mafianya,” ungkapnya.

Baca juga: KPK Apresiasi Cara Ganjar Bangun Sistem Pencegahan Korupsi di Jateng

Makanya, dalam upaya pencegahan korupsi, ia meminta komitmen dari DPRD untuk mendukung upaya pencegahan tindakan tersebut. Secara sederhana dia menegaskan, konsep korupsi yaitu mengambil sesuatu atau menerima sesuatu yang bukan haknya.

“Mumpung tanda tangan kita masih laku, mari gunakan untuk hal yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Maarif, mengatakan, bahwa dari tiga fungsi yang dimiliki oleh DPRD, pihaknya mengaku siap dan berkomitmen untuk ikut mencegah adanya tindakan korupsi di lingkup pemerintahan Kabupaten Jepara.

“Di DPRD kita ada tiga fungsi yang mengarah untuk pencegahan korupsi yaitu pembentukan Perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.  Maka fungsi-fungsi tersebut akan kita berdayakan untuk mencegah adanya korupsi,” katanya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER