Balai Desa Tlogoayu Pati Disegel, Perangkat Tak Jamin Pelayanan Bisa Tetap Berjalan

BETANEWS.ID, PATI – Balai Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Pati, terpaksa harus tutup karena disegel oleh warganya yang menuntut Kepala Desa Tlogoayu Darsono yang saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah atas tuduhan penyerobotan tanah untuk segera dibebaskan.

Dengan adanya penyegelan tersebut, pelayanan untuk masyarakat juga ikut terganggu. Sebab, berbagai peralatan dan kelengkapan berkas ada di dalam balai desa.

Baca Juga: Minta Kades Dibebaskan, Warga Segel Balai Desa Tlogoayu Pati

-Advertisement-

“Kalau untuk pelayanan ya gimana kalau disegel begini. Semua berkas ada di dalam dan kami nggak bisa masuk, gimana lagi,” ujar Ahmad Sutikno, salah satu perangkat Desa Tlogoayu.

Ia pun menegaskan kalau pihaknya tidak berani untuk membuka segel yang dipasang warga. Sebab, ditakutkan nantinya akan terjadi cekcok masyarakat.

Sebagai perangkat desa, ia pun mendukung aksi yang dilakukan warga agar Kades segera dibebaskan.

“Kami menuntut agar kepala desa kami ditangguhkan, dan bisa kembali berkumpul dengan masyarakat. Saat ini ditahan di Polda Jateng sejak Kamis pekan lalu. Waktu itu kami sudah aksi dan menemui Pak Pj Bupati, dan Pak Pj mengeluarkan surat untuk penganngguhan,” ungkapnya.

Soal penyerobotan tanah seperti yang disangkakan kepada Kades Tlogoayu Darsono, menurutnya tidak masuk akal.

“Memang tanah itu ada sertifikatnya. Tapi, timbulnya sertifikat itu pada tahun 1997.Sedangkan proses tukar guling itu sudah sejak 1982,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ratusan warga menggeruduk Balai Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Pati, pada Jumat (28/7/2023). Mereka kemudian ramai-ramai menyegel balai desa.

Dalam kesempatan itu, warga menuntut agar kepala desa merek yang saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah atas tuduhan penyerobotan tanah untuk segera dibebaskan.

Warga juga tampak membawa dan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan agar Kades Tlogoayu, Darsono dibebaskan. Satu di antara spanduk itu juga terdapat tulisan bahwa Darsono merupakan Sang Pemberani yang membela hak warga.

Trisnawati, yang merupakan keluarga dari kades menegaskan, kalau penyegelan balai desa tersebut, belum akan dibuka hingga Darsono dibebaskan.

“Harapannya hanya satu, bapak kepala desa bisa bebas secepatnya, karena tidak salah,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kenapa kepala desa yang sebelumnya tidak diusut, padahal konflik tanah dengan warga ini sudah lama. Tapi, justru kades yang sekarang diperkarakan.

Hal senada disampaikan oleh salah satu warga Didik Frendi. Ia menegaskan aksi ini akan terus berlanjut sampai ada titik terang pembebasan Kades Tlogoayu yang saat ini sedang ditahan di Polda Jateng.

Baca Juga: Anggota Dewan Temukan Sungai di Batangan Pati Tercemar Limbah

“Padahal dari Pak Camat dan Pak Pj Bupati sudah melayangkan surat penangguhan penahanan. Tapi kok lama, sehingga masyarakat resah. Ini kan membela aset desa, ” ungkapnya.

Ia pun menyebut, persoalan tukar guling tanah antara pihak desa dengan salah satu warga sudah berlangsung lama. Namun, baru sekarang persoalan tersebut muncul.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER