BETANEWS.ID, PATI – Ratusan warga menggeruduk Balai Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, Pati, pada Jumat (28/7/2023). Mereka kemudian ramai-ramai menyegel balai desa.
Warga menuntut agar kepala desa mereka yang saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah atas tuduhan penyerobotan tanah untuk segera dibebaskan.
Baca Juga: Minta Kadesnya Dibebaskan, Warga Tlogoayu Demo Kantor Bupati Pati
Warga juga tampak membawa dan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan agar Kades Tlogoayu, Darsono dibebaskan. Satu di antara spanduk itu juga terdapat tulisan bahwa Darsono merupakan Sang Pemberani yang membela hak warga.
Trisnawati, yang merupakan keluarga dari kades menegaskan, kalau penyegelan balai desa tersebut, belum akan dibuka hingga Darsono dibebaskan.
“Harapannya hanya satu, bapak kepala desa bisa bebas secepatnya, karena tidak salah,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan kenapa kepala desa yang sebelumnya tidak diusut, padahal konflik tanah dengan warga ini sudah lama. Tapi, justru kades yang sekarang diperkarakan.
Hal senada disampaikan oleh salah satu warga Didik Frendi. Ia menegaskan aksi ini akan terus berlanjut sampai ada titik terang pembebasan Kades Tlogoayu yang saat ini sedang ditahan di Polda Jateng.
“Padahal dari Pak Camat dan Pak Pj Bupati sudah melayangkan surat penangguhan penahanan. Tapi kok lama, sehingga masyarakat resah. Ini kan membela aset desa, ” ungkapnya.
Ia pun menyebut, persoalan tukar guling tanah antara pihak desa dengan salah satu warga sudah berlangsung lama. Namun, baru sekarang persoalan tersebut muncul.
“Padahal ini kan sudah lama, tapi kok baru sekarang. Dan yang jadi tersangka kok Pak Inggi(Kades) saja. Ini ada apa?,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Jumat (21/7/2023) lalu, warga juga sempat menggelar demi di depan Kantor Bupati Pati. Tuntutannya sama, agar Kades Tlogoayu dibebaskan.
Saat itu, Suyuti, salah satu warga mengatakan, terkait dengan tuduhan penyerobotan tanah oleh Sunarti, katanya hal itu hanya akal-akalan saja. Sebab, Sunarti disebutnya baru membuat sertifikat tanah itu pada 1997. Sedangkan bangunan madrasah Diniyah yang ada di lahan tersebut sudah berdiri 1995.
Menurutnya, terbitnya sertifikat tanah itu, karena ada kongkalikong antara Sunarti dengan kades lama.
“Sertifikat tanah itu jadi pada tahun 1997. Sedangkan madrasah berdiri pada tahun 1995. Kalau dipikir secara akal sehat kan tidak mungkin menyerobot,” imbuhnya.
Ia menambahkan, tanah yang saat ini disengketakan tersebut, dahulu merupakan milik Sajad, ayah dari Sunarti. Namun, karena lokasinya berada di pinggir desa, saat itu ketika ditanami jagung maupun padi tidak ada hasilnya.
Sehingga, Sajad kemudian menukar tanah tersebut dengan bondo deso. Tujuannya, agar di lahan yang baru bisa lebih produktif.
Baca Juga: Pj Bupati Pati Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Kades Tlogoayu
“Sudah puluhan tahun lahan itu ditanami oleh Mbah Sajad. Lha untuk membesarkan Sunarti ya hasil dari situ, hasil tanah tukar guling itu,” ungkapnya.
Sayangnya, kata Suyuti, surat tukar guling bondo deso tersebut hilang. Sehingga, pihak desa tidak punya bukti di atas kertas..
Editor: Haikal Rosyada

