BETANEWS.ID, PATI – Oknum polisi di Pati dilaporkan ke Propam Polda Jateng oleh Organisasi Tani Jawa Tengah (Ortaja). Laporan tersebut, buntut dari pencopotan atau perusakan banner yang dipasang oleh petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati pada 5 Juli 2023 lalu.
Dalam tindakan pencopotan banner petani itu, diduga ada oknum polisi yang terlibat langsung ikut mencopot atau merusak. Sehingga, hal itu dinilai merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
Baca Juga: Anggota Komisi B DPRD Pati Wanti-wanti Agar Distribusi Pupuk Subsidi Tepat Sasaran
Fajar Andhika, perwakilan dari LBH Semarang menyampaikan, aparat kepolisian seharusnya dalam menjalankan tugas, mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa, fungsi kepolisian adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, ” ujar Andhika dalam rilis yang diterima pada Rabu (26/7/2023).
Menurutnya, pemasangan banner aspirasi oleh petani Pundenrejo merupakan bagian dari aspirasi dan kebebasan menyampaikan pendapat, sehingga hal tersebut merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi oleh konstitusi.
Lanjutnya, bentuk pemasangan banner aspirasi oleh masyarakat bukan satu hal yang dapat mengganggu ketertiban dan kemananan di masyarakat.
“Sehingga keterlibatan aparat kepolisian adalah sebuah penyimpangan terhadap amanat UU Kepolisan dan sekaligus merupakan bentuk tindakan sewenang-wenangan, karena bertindak di luar dari kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tersebut, ” ungkapnya.
Andhika mengatakan, banner yang dipasang petani di lokasi lahan yang saat ini sedang berkonflik antara warga dan pihak PT Laju Perdana Indah tersebut, tulisannya berisi tentang hasil kesepakatan antara warga dan dan BPN Kantor Pertanahan Pati pada 21 Maret 2023 lalu.
Beberapa poin kesepakatan yang kemudian ditulis dalam banner itu yakni, pertama, masyarakat Desa Pundenrejo memohon untuk tidak dilakukan perpanjangan HGB No.9, HGB No. 10, HGB No.11, HGB No.12, dan HGB No.13/ Pundenrejo dengan luas ± 7,3 hektare.
Kemudian, masyarakat Desa Pundenrejo memohon kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati untuk tidak memproses perpanjangan HGB yang belum clear and clean. Lalu, masyarakat Desa Pundenrejo tidak mempermasalahkan perpanjangan HGB selain tersebut pada point 1 (satu) di atas.
Selanjutnya, terhadap surat-surat keberatan yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati akan kami teruskan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Andhika juga membeberkan, konflik agraria di Desa Pundenrejo bermula ketika lahan garapan masyarakat yang merupakan tanah negara berubah statusnya menjadi HGB PT Laju Perdana Indah seluas 7 hektare.
“Namun, PT Laju Perdana Indah menelantarkan lahan tersebut sejak tahun 1999. Sehingga masyarakat tetap mengusai dan memanfaatkan lahan tersebut. Pada tahun 2020, tanaman masyarakat dirusak oleh perusahaan, sehingga saat ini petani Pundenrejo tidak lagi dapat mengakses sumber penghidupannya,” sebutnya.
Baca Juga: DPRD Pati Dukung Adanya Program Wanatani
Selanjutnya, upaya memperjuangkan hak atas tanah tetap dilakukan oleh Petani Pundenrejo. Namun sangat disayangkan, katanya aparat kepolisian kembali telibat untuk mengintimidasi masyarakat dalam peristiwa pengrusakan banner aspirasi yang berisi hasil kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.
Selain melaporkan oknum polisi, pihaknya juga melaporkan oknum TNI ke Polisi Militer dengan kasus yang sama dalam hal ini.
Editor: Haikal Rosyada

