BETANEWS.ID, SEMARANG – Masinis Kereta Api (KA) Brantas, Ari Wibowo, yang mengalami kecelakaan dengan truk tronton di perlintasan Madukoro Raya Semarang diperiksa polisi di Polsek Semarang Barat, Jumat (21/7/2023). Dia didampingi asistennya, Budi Winarno dan perwakilan PT KAI Daop 4 Semarang, termasuk kuasa hukum.
Sekitar pukul 11.45 WIB, keduanya meninggalkan tempat pemeriksaan. Namun, mereka enggan memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di pintu keluar. Salah satu rombongan dari PT KAI Daop 4 Semarang hanya memberikan komentar bahwa para awak media dapat menanyakan langsung kepada humas.
“Silakan ditanyakan ke bagian humas saja. Kami tidak berhak memberikan keterangan,” ujar Arief, Manager Pengamanan PT KAI Daop 4 yang tergesa meninggalkan kantor polisi.
Baca juga: Laka Kereta Api Brantas, Lokomotif Baru Bisa Ditarik Subuh Tadi
Sementara Kanit Laka Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Adji Setiawan, menerangkan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi pihak kepolisian dengan PT KAI sebelumnya.
“Sesuai dengan surat panggilan (pukul) 09.00 WIB dari rombongan beserta didampingi dari kuasa hukum dari KAI datang ke sini, langsung kita melakukan pemeriksaan,” sebut Adji.
Adji menambahkan, materi pemeriksaan berkisar tentang proses kejadian kecelakaan. Pemeriksa juga menanyakan tindakan masinis dan asistennya ketika mendekati perlintasan Madukoro Raya. Dari keterangan masinis dan asistennya tersebut, pemeriksa menyimpulkan bahwa keduanya telah mejalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca juga: KNKT Periksa Penyebab Kecelakaan KA Brantas Vs Truk Tronton di Perlintasan Madukoro
Selanjutnya dari keterangan masinis dan asistennya sesaat setelah kecelakaan terjadi, mereka meninggalkan kabin lokomotif yang dikelilingi api. Sang masinis melewati deck lokomotif dan menerobos gerbong untuk selanjutnya keluar lewat pintu belakang. Sementara asisten masinis yang tidak bisa melewati hadangan api memilih keluar lokomotif dan berjalan menyusuri jembatan rel menuju arah Timur.
Sejauh ini, baik masinis, asisten masinis, maupun sopir truk tronton yang juga telah diperiksa sebelumnya masih berstatus sebagai saksi. Polisi pun masih akan mendatangkan saksi ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub), tim Traffic Accident Analysis (TAA), dan tim Laboratorium Forensik (Labfor) dalam proses penyelidikan ini sebelum nantinya menetapkan tersangka.
Editor: Ahmad Muhlisin

