BETANEWS.ID, PATI – Ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Jumat (21/7/2023). Mereka menuntut agar Darsono, Kepala Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus, dibebaskan.
Darsono ditahan Polda Jateng dengan sangkaan telah melakukan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah. Yang bersangkutan ditahan pada Kamis (20/7/2023) malam.
Baca Juga: Keluhkan Jalan Winong-Gabus Rusak, Warga: ‘Kalau Hujan Bahaya, Apalagi Malam’
Suyuti, salah satu perwakilan warga mengatakan, bahwa Kades Tlogoayu, tidak menyerobot tanah milik Sunarti seperti yang disangkakan. Untuk itu, warga meminta agar Darsono dibebaskan.
“Tujuan kami adalah untuk membebaskan Kepala Desa Tlogoayu yakni Bapak Darsono yang sekarang ditahan di Polda Jateng. Beliau dituduh menyerobot tanah milik Sunarti,” ujar Suyuti.
Ia mengatakan, terkait dengan tuduhan penyerobotan tanah oleh Sunarti, katanya hal itu hanya akal-akalan saja. Sebab, Sunarti disebutnya baru membuat sertifikat tanah itu pada 1997. Sedangkan bangunan madrasah Diniyah yang ada di lahan tersebut sudah berdiri 1995.
Menurutnya, terbitnya sertifikat tanah itu, karena ada kongkalikong antara Sunarti dengan kades lama.
“Sertifikat tanah itu jadi pada tahun 1997. Sedangkan madrasah berdiri pada tahun 1995. Kalau dipikir secara akal sehat kan tidak mungkin menyerobot,” imbuhnya.
Ia menambahkan, tanah yang saat ini disengketakan tersebut, dahulu merupakan milik Sajad, ayah dari Sunarti. Namun, karena lokasinya berada di pinggir desa, saat itu ketika ditanami jagung maupun padi tidak ada hasilnya.
Sehingga, Sajad kemudian menukar tanah tersebut dengan bondo deso. Tujuannya, agar di lahan yang baru bisa lebih produktif.
Baca Juga: Pemdes Tunjungrejo Terkendala Status Tanah untuk Bedah Rumah Mbah Srinah
“Sudah puluhan tahun lahan itu ditanami oleh Mbah Sajad. Lha untuk membesarkan Sunarti ya hasil dari situ, hasil tanah tukar guling itu,” ungkapnya.
Sayangnya, kata Suyuti, surat tukar guling bondo deso tersebut hilang. Sehingga, pihak desa tidak punya bukti di atas kertas.
Editor: Haikal Rosyada

